Bisnis.com, JAKARTA - Polri akhirnya memutuskan untuk melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Irjen Pol Ferdy Sambo setelah melakukan sidang kode etik.
Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang mengatakan, bahwa hasil dari sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memastikan bahwa Sambo di PTDH.
“Pemberentian tidak secara hormat PDTH sebagai anggota Polri,” tutur Dofiri dalam sidang KKEP di gedung TNCC, Jumat (26/8/2022) dinihari.
Sekadar informasi, sidang etik Ferdy Sambo sendiri sudah berjalan selama lebih dari 16 jam dan memeriksa 15 saksi dan Ferdy Sambo sendiri.
Polri akhirnya melaksanakan sidang kode etik profesi kepada mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo buntut kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J di Duren Tiga.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo bahwa keputusan dari sidang etik Ferdy Sambo akan ditentukan pada hari ini juga. Sidang kode etik Ferdy Sambo dimulai pukul 09.28 WIB.
Baca Juga
"Iya, akan ditentukan hari ini juga. Karena sesuai dengan perintah pak Kapolri semuanya berjalan secara paralel dan harus cepat," tutur Dedi di Gedung TNCC, Kamis (25/8/2022) hingga JUmat (26/8/2022) dini hari.