Bisnis.com, JAKARTA-- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melakukan pemblokiran pada sejumlah rekening terkait kasus Ferdy Sambo.
Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M Natsir Kongah mengkonfirmasi rekening tersebut termasuk milik Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).
"PPATK sudah memblokir beberapa rekening yang diduga dimiliki oleh korban [Brigadir J]," kata Natsir kepada Bisnis, Kamis (25/8/2022).
Natsir tidak menyebutkan secara pasti jumlah rekening yang telah diblokir. Dia menambahkan bahwa pihaknya akan terus mendalami dugaan kejanggalan pada rekening Brigadir J.
"Ada beberapa rekening, kita masih terus berproses ya," imbuhnya.
Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut empat rekening almarhum digunakan untuk dana taktis. Kabar yang beredar empat rekening Brigadir J dikuasai Ferdy Sambo yakni rekening dari BCA, BRI, BNI dan Bank Mandiri.
Baca Juga
Kamaruddin menyebutkan dari empat rekening tersebut terdapat transaksi janggal pada 11 Juli 2022 atau 3 hari setelah Brigadir J meninggal.
Dana sekitar Rp200 juta dikabarkan telah berpindah dari rekening Brigadir J. Kamaruddin kemudian meminta Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATAK) untuk mendalami transaksi tersebut.