Bisnis.com, JAKARTA - Polri akhirnya melaksanakan sidang kode etik profesi kepada mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo buntut kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J di Duren Tiga.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo bahwa keputusan dari sidang etik Ferdy Sambo akan ditentukan pada hari ini juga.
Berdasarkan pantaun Bisnis di TNCC, sidang kode etik Ferdy Sambo dimulai pukul 09.28 WIB.
"Iya, akan ditentukan hari ini juga. Karena sesuai dengan perintah pak Kapolri semuanya berjalan secara paralel dan harus cepat," tutur Dedi di Gedung TNCC, Kamis (25/8/2022).
Sebelumnya, Dedi mengtakan bahwa Ferdy Sambo datang lebih awal dari jadwal yang ditentukan yaitu pukul 07.30 WIB dan datang didampingi oleh saksi lainnya.
"Hari ini akan dilaksanakan sidang kode etik dengan terperiksa Irjen Ferdy Sambo yang bersangkutan hadir di sini kemudian pimpinan sidang pak Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri," tutur Dedi di gedung TNCC, Kamis (25/8/2022).
Baca Juga
Diketahui, saksi saksi yang hadir adalah Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal, Brigjen Benny Ali, Eks Karoprovos, Kombes Budhi Herdi, Kapolres Jaksel nonaktif, Kombes Agus Nurpatria, eks Kaden A Biro Paminal, dan Kombes Susanto, eks Kabag Gakkum Roprovost divpropam.