Bisnis.com, JAKARTA - Polri akan melaksanakan sidang kode etik kepada mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, imbas dari kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J di Duren Tiga.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Presetyo mengatakan bahwa sidang kode etik Ferdy Sambo akan dilaksanakan hari ini, Kamis (25/8/2022) dan dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri.
"Besok [Kamis] akan dilaksanakan sidang kode etik [Ferdy Sambo]," tutur Dedi di Gedung Nusantara 2, Rabu (24/8/2022).
Selain itu, Dedi mengungkapkan bahwa sidang akan dilakukan pada pukul 09.00 WIB dan dilaksanakan secara tertutup di Gedung TNCC Rowabprof Divpropam Polri.
Sekadar informasi, Tim Khusus sudah menemukan sejumlah bukti pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh Irjen Pol Ferdy Sambo dalam kasus kematian Brigadir Nopriansyah Joshua Hutabarat atau Brigadir J beberapa waktu lalu.
"Timsus sudah menetapkan Irjen FS diduga melakukan pelanggaran," tuturnya Kabid Humas Polri Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (6/8/2022).
Baca Juga
Pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh Irjen Pol Ferdy Sambo tersebut telah membuat ajudan pribadinya yaitu Brigadir Nopriansyah Joshua Hutabarat meninggal dunia.
"Maka dari itu malam ini yang bersangkutan langsung dibawa ke Mako Brimob Polri untuk ditempatkan di tempat khusus," katanya.