Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ferdy Sambo Belum Diekspose ke Publik, Ini Kata Kapolri

Ferdy Sambo sengaja belum diekspos ke publik usai ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022). Rapat tersebut membahas terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.rn
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022). Rapat tersebut membahas terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.rn

Bisnis.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan Ferdy Sambo sengaja belum diekspos ke publik usai ditetapkan sebagai tersangka.

Listyo menyebut bahwa hal itu termasuk strategi penyidikan.

"Jadi itu merupakan strategi penyidikan yang dilakukan timsus [tim khusus]," ujar Listyo kepada awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (24/8/2022).

Kapolri mengatakan pihak akan mengekspos Ferdy Sambo pada waktu yang tepat. Meski begitu, dia menegaskan saat ini proses penyidikan masih berlangsung.

"Pada saatnya nanti akan dimunculkan karena proses sedang berlangsung, karena semua jafi strategi penyidikan," jelas Listyo.

Sebelumnya, Listyo telah menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya, di bilangan Duren Tiga, Jakarta Selatan. Selain itu, ada tiga orang tersangka lainnya juga telah ditetapkan jadi tersangka.

"Tiga orang tersangka, RE, RR dan KM. Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah menetapkan FS [Ferdy Sambo] sebagai tersangka," ujar Listyo di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

Lalu untuk pasal, Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto memaparkan bahwa para tersangka dikenakan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KHUP.

"Hukuman maksimal hukuman mati," ujar Kabareskrim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper