Bisnis.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan Ferdy Sambo sengaja belum diekspos ke publik usai ditetapkan sebagai tersangka.
Listyo menyebut bahwa hal itu termasuk strategi penyidikan.
"Jadi itu merupakan strategi penyidikan yang dilakukan timsus [tim khusus]," ujar Listyo kepada awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (24/8/2022).
Kapolri mengatakan pihak akan mengekspos Ferdy Sambo pada waktu yang tepat. Meski begitu, dia menegaskan saat ini proses penyidikan masih berlangsung.
"Pada saatnya nanti akan dimunculkan karena proses sedang berlangsung, karena semua jafi strategi penyidikan," jelas Listyo.
Sebelumnya, Listyo telah menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya, di bilangan Duren Tiga, Jakarta Selatan. Selain itu, ada tiga orang tersangka lainnya juga telah ditetapkan jadi tersangka.
Baca Juga
"Tiga orang tersangka, RE, RR dan KM. Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah menetapkan FS [Ferdy Sambo] sebagai tersangka," ujar Listyo di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).
Lalu untuk pasal, Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto memaparkan bahwa para tersangka dikenakan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KHUP.
"Hukuman maksimal hukuman mati," ujar Kabareskrim.