Bisnis.com, JAKARTA - Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa Irjen Pol Ferdy Sambo sudah melayangkan surat pengunduran dirinya sebagai anggota Polri.
“Ada suratnya (pengunduran diri),” ujar Listyo di Gedung DPR, Rabu (24/8/2022).
Selain itu, Listyo menjelaskan bahwa surat tersebut masih ditimbang apakah akan diproses atau tidak oleh tim sidang Polri.
“Tapi tentunya kan diitung apakah itu (surat pengunduran diri) bisa diproses atau tidak,” pungkasnya.
Sekadar informasi, Tim Khusus sudah menemukan sejumlah bukti pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh Irjen Pol Ferdy Sambo dalam kasus kematian Brigadir Nopriansyah Joshua Hutabarat atau Brigadir J beberapa waktu lalu.
"Timsus sudah menetapkan Irjen FS diduga melakukan pelanggaran," tuturnya Kabid Humas Polri Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (6/8/2022).
Pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh Irjen Pol Ferdy Sambo tersebut telah membuat ajudan pribadinya yaitu Brigadir Nopriansyah Joshua Hutabarat atau Brigadir J meninggal dunia.
"Maka dari itu malam ini yang bersangkutan langsung dibawa ke Mako Brimob Polri untuk ditempatkan di tempat khusus," katanya.