Bisnis.com, JAKARTA - Polri beberkan bahwa terdapat 15 orang yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kode etik tersangka pembunuhan Brigadir J Irjen Pol Ferdy Sambo.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Kombes Nurul Azizah bahwa dari 15 saksi tersebut terdapat tiga tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Bripka RR, Bharada E, dan KM.
“Kemudian Saksi dari patsus Bareskrim. Satu RR (Bripka Ricky Rizal), dua KM (Kuat Maruf), dan tiga RE (Bharada E). RE hadir melalui virtual [zoom],” tutur Nurul di gedung TNCC, Kamis (25/8/2022).
Nurul juga memaparkan dalam sidang ini terdapat juga dua saksi lainnya yang tidak ditempatkan di tempat khusu (Patsus).
“Kemudian ada dua saksi dari luar patsus. HN dan MB,” ujarnya.
Berikur daftar saksi yang dihadirkan dalam kode etik Ferdy Sambo.
Baca Juga
Patsus Bareskrim
1.KM (Kuat Maruf)
2.RR (Rizky Rizal)
3.RE (Rizhard Eliezer)
Patsus Mako
1.HK (Brigjen Hendra Kurniawan)
2.BA (Brigjen Benny Ali)
3.BH (Kombes Budhi Herdi)
4.AN (Kombes Agus Nurpatria)
5.S (Kombes Susanto)
Patsus Provos
1. RS (AKBP Ridwan Soplanit)
2. AR (AKBP Arif Rahman)
3. ACN (AKBP Arif Cahya)
4. CP (Kompol Chuk Putranto)
5. RS (AKP Rifaizal Samual)