Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ferdy Sambo Dipecat, Ferdy Sambo Melawan

Ferdy Sambo mengajukan banding usai dipecat melalui sidang etik Polri yang berlangsung hingga dini hari tadi.
Irjen Pol Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik yang berlangsung di gedung TNCC, Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022) dinihari./Istimewa
Irjen Pol Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik yang berlangsung di gedung TNCC, Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022) dinihari./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Sidang Etik Polri akhirnya memutuskan untuk melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias memecat terhadap tersangka pembunuhan Brigadir J, Irjen Pol Ferdy Sambo.

Pemecatan Ferdy Sambo dilakukan melalui sidang kode etik yang berlangsung lebih dari 16 jam.

Kabaintelkam Komjen Pol Ahmad Dofiri atau selaku pimpinan sidang mengatakan bahwa hasil dari sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memastikan bahwa Sambo di PTDH.

“Pemberentian tidak secara hormat PDTH Sebagai anggota Polri” tutur Dofiri dalam sidang KKEP di gedung TNCC, Jumat (26/8/2022) dinihari.

Selain dipecat, Ferdy Sambo akan juga mendapatkan sanksi administrasi yakni ditempatkan di tempat khusus selama 21 hari.

Sekadar informasi, sidang etik Ferdy Sambo sendiri sudah berjalan selama lebih dari 16 jam lamanya dan sudah memeriksa 15 saksi dan Ferdy Sambo sendiri.

Polri akhirnya melaksanakan sidang kode etik profesi kepada mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo buntut kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J di Duren Tiga.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo bahwa keputusan dari sidang etik Ferdy Sambo akan ditentukan pada hari ini juga.

Berdasarkan pantauan Bisnis di TNCC, sidang kode etik Ferdy Sambo dimulai pukul 09.28 WIB.

"Iya, akan ditentukan hari ini juga. Karena sesuai dengan perintah pak Kapolri semuanya berjalan secara paralel dan harus cepat," tutur Dedi di Gedung TNCC, Kamis (25/8/2022).

Ajukan Banding

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa meskipun Sambo sudah di PTDH dirinya masih diberikan banding selama tiga hari kedepan.

“Yang bersangkutan (Sambo) sesuai dengan pasal 69 dikasih kesempatan secara tertulis selama tiga hari kerja,” tutur Dedi di depan Gedung TNCC, Jumat (26/8/2022).

Selain itu Dedi mengatakan bawha selanjutnya Sekretaris KKEP dalam waktu 21 hari akan memutuskan keputusan dari banding yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.

Dedi juga memaparkan bahwa hasil akan ditentukan oleh Divkum akan memutuskan dan melaporkan ke Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit.

“Nanti Divkum secara tertutup akan memutuskan dan nanti akan melaporkan kepada bapak Kapolri,” ujarnya.

Ferdy seperti diberitakan sebelumnya mengajukan perlawanan hukum dengan mengajukan banding atas putusan Sidang Etik Polri.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper