Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Dewan Pers Apresiasi MK yang Tolak Uji Materi UU Pers

Dewan Pers mengapresiasi Mahkamah Konstitusi yang menolak uji materi terhadap UU Pers.
Szalma Fatimarahma
Szalma Fatimarahma - Bisnis.com 31 Agustus 2022  |  19:52 WIB
Dewan Pers Apresiasi MK yang Tolak Uji Materi UU Pers
Logo Dewan Pers (Twitter)

Bisnis.com, JAKARTA -- Wakil Ketua Dewan Pers Agung Dharmajaya mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Berdasarkan putusan tersebut, Agung menilai bahwa kesembilan hakim MK yang bertugas dalam persidangan itu telah mengemban tugasnya dengan sikap yang adil serta pikiran yang jernih.

Menurut Agung, keputusan yang diambil oleh MK ini justru menunjukan bahwa gugatan yang disampaikan oleh Hientje Grontson, Hans M. Kawaengian, dan Soegiharti Santoso tidak bersifat kontradiktif.

“Itu juga menandakan tidak ada hal yang kontradiktif antara Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 dalam UU Pers dengan
UUD 1945. Justru pasal-pasal dalam UU Pers itu sinkron dengan UUD 1945,” terang Agung dalam keterangan tertulis, Rabu (31/8/2022).

Sementara itu, anggota Dewan Pers Ninik Rahayu berpendapat bahwa gugatan yang disampaikan oleh ketiga wartawan itu hanya memuat tentang permasalahan konkret dan bukan norma.

Maka dari itu, Ninik meminta kepada seluruh konstituen pers untuk bisa memberikan saran, kritik, ataupun masukan jika merasakan ketidakpuasaan terhadap ketentuan yang telah disusun dan ditetapkan oleh organisasi pers tersebut.

“Dengan keputusan MK ini, kami berharap semua pihak bisa mematuhi. Tak hanya terbatas pada insan dan organisasi pers, akan tetapi pemerintah pun perlu mematuhinya," tutur Ninik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

mahkamah konstitusi pers
Editor : Edi Suwiknyo

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top