Bisnis.com, JAKARTA - Kepolisian Republik Indomesia (Polri) memperilakan pihak keluarga untuk melakukan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J.
“Komunikasi dengan penyidik (autopsi ulang), penyidik terbuka dan mempersilakan pihak pengacara, pihak keluarga untuk melakukan atau mengajukan ekshumasi,” ujar Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Selasa (19/7/2022).
Dedi menjelaskan bahwa autopsi ulang bisa dilakukan asalkan pihak penasihat hukum Brigadir J mengajukan kepada penyidik ekshumasi untuk membongkar kemudian menggali mayat.
Namun demikian, kata Kadiv Humas, dalam melakukan ekshumasi keluarga harus didampingi oleh orang yang ahli ahli dalam bidangnya supaya mendapatkan hasil yang optimal.
“Karena ini menyangkut benda mayat harus expert yang melakukan, siapa? Adalah kedokteran forensik yang memiliki keahlian di bidangnya yang akan melakukan itu,” tuturnya.
Sebelumnya, tim penasihat hukum Brigadir J membuat laporan ke Bareskrim Polri.
Baca Juga
Dalam pelaporan ini, Kamaruddin Simanjuntak selaku tim kuasa hukum Bharada E mengatakan keluarga masih belum sepenuhnya percaya dengan hasil autopsi pihak kepolisian.
“Informasinya kami dapat dari media sudah diautopsi tetapi apakah autopsinya benar atau tidak karena ada dugaan dibawah kontrol atau pengaruh kita tidak tau kebenarannya,” ujar Kamaruddin di Bareskrim, Senin (18/7/2022).
Adapun Brigadir J adalah polisi yang tewas di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo. Brigadir J konon tewas setelah terlibat aksi saling tembak dengan Bharada E.