Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan Jaksa tidak bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis kasasi Mahkamah Agung (MA) soal "diskon" hukuman terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Sebelumnya, MA telah memangkas seluruh vonis terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, mulai dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana menjelaskan soal peninjauan kembali (PK) hanya bisa dilakukan oleh terpidana atau ahli warisnya. Alhasil, dalam hal ini jaksa tak memiliki kewenangan mengajukan PK.
Sebab, hal itu sudah tercantum berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XXI/2023 tanggal 14 April 2023, yang menyatakan dalam amar putusannya bahwa Penjelasan Pasal 30C huruf h Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Sehingga menggugurkan kewenangan Jaksa Penuntut Umum dalam mengajukan Peninjauan Kembali terhadap Putusan Pengadilan Pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan hanya bisa diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (9/8/2023).
Kendati demikian, Kejaksaan Agung menghargai dan menghormati kasasi terhadap Ferdy Sambo Cs yang sudah diputuskan oleh MA.
Baca Juga
"Kami menghormati dan menghargai seluruh putusan MA dimaksud [putusan kasasi Ferdy Sambo]," kata Ketut.
Ketut juga menuturkan bahwa pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan kasasi dari MA sebelum bertindak lebih lanjut.
"Terhadap putusan Kasasi Mahkamah Agung RI tersebut, Penuntut Umum menyatakan sikap untuk mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI," pungkasnya.
Secara terperinci, MA meringankan hukuman bagi Ferdy Sambo yang awalnya dijatuhi hukuman mati, menjadi pidana penjara seumur hidup.
Sementara itu, hukuman bagi istrinya yakni Putri Candrawathi turut diturunkan dari 20 tahun menjadi 10 tahun.
Kemudian, dua terpidana lainnya yakni Ricky Rizal dan Kuat Maruf juga masing-masing mendapatkan hukuman lebih ringan di tingkat kasasi yaitu 8 dan 10 tahun, dari awalnya 13 dan 15 tahun pada pengadilan tingkat pertama.