Bisnis.com, JAKARTA - Kasus tewasnya Birgadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Rumah Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo memasuki babak baru.
Kemarin Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo resmi menonaktifkan Irjen Pol Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri. Penonaktifan ini adalah buntut dari kasus tewasnya Brigadir J.
Brigadir J seperti diketahui tewas di rumah Ferdy Sambo pada pekan lalu, Jumat (8/7/2022). Versi polisi, dia tewas karena terlibat aksi tembak menembak dengan Bharada E.
“Pada malam ini kita putuskan Irjen Sambo jabatannya dinonaktifkan (sebagai Kadiv Propam). Kemudian jabatan tersebut saya serahkan ke Wakapolri,” ujar Listyo Sigit di Mabes Polri, Senin (18/7/2022)
Listyo juga mengatakan nantinya kegiatan Divisi Propam akan dikendalikan sepenuhnya oleh Wakapolri. Dia juga menegaskan bahwa penonaktifan Ferdy Sambo dilakukan supaya penyelesaian kasus tewasnya Brigadir J berlangsung secara obyektif, transparan, dan akuntabel.
Sebelumnya, nama Ferdy Sambo sedang menjadi buah bibir setelah aksi baku tembak yang terjadi di rumahnya yang berada di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Aksi baku tembak itu konon menewaskan Brigadir J.
Baca Juga
Sampai saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyidikan terkait dengan kasus baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E.
Diketahui, aksi saling tembak antara kedua polisi tersebut konon dipicu oleh aksi Brigadir J yang masuk ke kamar pribadi istri Kadiv Propam. Brigadir J juga diduga melakukan aksi tak senonoh terhadap istri perwira tinggi polri tersebut.
Keluarga Lapor Bareskrim
Sementara itu, pihak keluarga Brigadir J menyambangi Bareskrim Polri untuk melaporkan kejanggalan kematian sopir istri Ferdy Sambo tersebut.
Berdasarkan pantauan Bisnis kuasa hukum dari Brigadir J datang pada pukul 09.35 WIB melapor ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan pembunuhan berencana.
“Kedatangan hari ini dalam rangka sebagai tim penasihat hukum dan atau juga kuasa dari keluarga almarhum Yosua Hutabarat untuk membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana dugaannya pembunuhan berencana,” ujar Kamarudin Simanjuntak selaku tim penasihat hukum Brigadir J, Senin (18/7/2022).
Selain dugaan pembunuhan berencana, pihak keluarga juga melaporkan dugaan pencurian handphone dan tindak pidana peretasan atau penyadapan.
“Bukti-buktinya sudah kami bawa antara lain perbedaan keterangan konpers Bareskrim Polri atau Mabes Polri dalam hal ini Karo Penmas Polri kemudian berbeda dengan fakta yang kami temukan,” tuturnya.
Dilaporkan ke Propam
Di sisi lain, Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo dilaporkan oleh Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) ke Propam Polri.
“Jadi yang kami laporkan itu adalah saudara Irjen Ferdy Sambo. Kenapa? Karena tempat kejadian perkara pembunuhan ini terjadi adalah di rumah dinas daripada saudara Ferdy Sambo. Dan yang kedua yang dibunuh ini adalah supir atau ajudan dari pada saudara Ferdy Sambo,” ujar Saor Siagian di Mabes Polri, Senin (18/7/2022).
Dalam pelaporan Nomor: SPSP2/4104/VII/2022/Bagyanduan Saor juga mengatakan bahwa TAMPAK melaporkan Bharada E ke Propam berbarengan dengan pelaporan Ferdy Sambo.
Tak sampai situ Saor juga akan melaporkan ihwal langkah hukum terhadap Ferdy Sambo kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
“Setelah ini kami (TAMPAK) akan lapor ke Kapolri bahwa kami sudah laporkan Ferdy Sambo dan Bharada E sehingga mekanisme ini bisa ditindaklanjuti,” tutur Saor