Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperpanjang masa penahanan Habib Rizieq Shihab dalam kasus permohonan banding atas putusan kasus tes Swab Rumah Sakit UMMI. Masa penahanan mantan Ketua Umum Front Pembela Islam atau FPI itu diperpanjang dari 9 Agustus 2021 menjadi 7 September 2021.
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengkritik Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas kebijakan itu. Dia menyesalkan penahanan itu karena sesuai KUHAP ada opsi untuk tidak melakukan penahanan.
Hidayat Nur Wahid mengatakan, hakim Pengadilan Tinggi seharusnya lebih bijak dalam menjalankan kewenangannya melakukan pemeriksaan kasus permohonan banding ini.
"Sikap bijak hakim Pengadilan Tinggi perlu diambil untuk menunjukan bahwa hakim benar-benar mengedepankan keadilan dalam melakukan pemeriksaan perkara ini," ujarnya dalam keterangan resmi yang dilansir laman resmi MPR RI, Selasa (10/8/2021).
Hidayat Nur Wahid memerinci, berdasarkan Pasal 27 Ayat 1, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), hakim Pengadilan Tinggi berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan untuk paling lama tiga puluh hari. Namun, sifat pelaksanaan kewenangan itu merupakan sebuah pilihan, bukan kewajiban.
“Hakim harus menjelaskan secara profesional alasan melakukan penahanan terhadap Habib Rizieq? Apakah dengan tidak ditahannya Habib Rizieq pemeriksaan banding akan terganggu?. Tentu tidak. Karena selama ini, Habib Rizieq patuh mengikuti proses hukum secara baik, dari penyidikan hingga persidangan di pengadilan negeri, dan sangat kooperatif,” ujarnya.
Baca Juga
Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu pun meminta agar hakim Pengadilan Tinggi dapat berlaku adil dalam memeriksa kasus ini. Apalagi, masyarakat juga sudah mengetahui contoh-contoh terkait kasus serupa yang menghebohkan masyarakat.
Dia mencontohkan, menteri atau pejabat negara yang tidak mengumumkan ke publik kalau dirinya terjangkit Covid-19, tetapi sama sekali tidak diproses secara pidana.
Hidayat Nur Wahid pun mengingatkan menjelang Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) banyak narapidana akan mendapat remisi. Oleh karena itu, dia menilai sudah sewajarnya hakim Pengadilan Tinggi tidak malah mengobral kelanjutan tahanan kepada Habib Rizieq.
“Seharusnya itu juga jadi perhatian, koruptor saja bisa mendapat remisi saat Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, tetapi kali ini justru salah satu tokoh umat Islam di Indonesia yang patuh mengikuti aturan hukum dan sama sekali tidak merugikan negara, malah ditahan lagi, saat umat memperingati tahun baru Hijriyah, dan menjelang hari spesial peringatan HUT negara Indonesia,” ujarnya.
Apalagi, dia menilai wajah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sedang dalam sorotan karena mengkorting hukuman kasus suap Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra.
“Untuk mereka yang jelas merugikan negara saja, hukuman dipangkas. Maka seharusnya untuk kasus Habib Rizieq yang tidak menimbulkan kerugian apapun terhadap negara, tidak perlu melakukan penahanan sehingga dalam putusan bandingnya, nanti juga demi keadilan, maka Hakim wajarnya menjatuhkan vonis bebas untuk Habib Rizieq,” pungkasnya.