Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Banding Perkara Tes Usap RS Ummi, Rizieq Shihab Tak Serahkan Bukti Baru

Rizieq Shihab dan tim kuasa hukum menggunakan bukti lama yang sebelumnya disampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Newswire
Newswire - Bisnis.com 02 Juli 2021  |  13:59 WIB
Banding Perkara Tes Usap RS Ummi, Rizieq Shihab Tak Serahkan Bukti Baru
Tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020) - ANTARA - Fianda Sjofjan Rassat

Bisnis.com, JAKARTA - Rizieq Shihab dan tim kuasa hukum tidak menyerahkan bukti baru dalam banding perkara tes usap RS UMMI Bogor, Jawa Barat.

Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan pihaknya menggunakan bukti lama yang sebelumnya disampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Tidak ada bukti baru. Bukti yang lama saja, tidak dilihat," kata Aziz Yanuar saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (2/7/2021).

Aziz Yanuar mengatakan bahwa seharusnya bukti-bukti yang telah dihadirkan dalam sidang tes usap RS UMMI Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sudah membantah dakwaan dan tuntutan jaksa.

Sementara itu, Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan pihaknya telah menerima pernyataan banding para terdakwa tes usap RS UMMI.

Alex Adam Faisal mengatakan Rizieq Shihab dan Hanif Alatas menyerahkan surat pernyataan banding pada Rabu (30/6). Sedangkan dr. Andi Tatat menyerahkannya pada Selasa (29/6).

Nantinya surat pernyataan banding itu akan diserahkan kepada jaksa yang membuat kontra memori sebelum Pengadilan Negeri Jakarta Timur melimpahkan berkas perkara ke tingkat Pengadilan Tinggi Jakarta DKI Jakarta.

"Lalu prosesnya lagi, akan ada pemberitahuan untuk inzage (melihat atau memeriksa berkas perkara), yaitu pemberitahuan untuk melihat berkas. Mereka akan dipanggil melihat berkas, ada catatan atau tidak dari mereka," tutur Alex.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan ketiga terdakwa tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur kemudian menjatuhkan vonis empat tahun penjara untuk Rizieq Shihab, sedangkan dua terdakwa lainnya divonis satu tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

fpi habib rizieq

Sumber : Antara

Editor : Fitri Sartina Dewi

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top