Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 81 pengungsi Rohingya terdampar di Pulau Idaman, Aceh Timur, Jumat (4/6/2021). Koalisi Masyarakat Sipil meminta agar pemerintah memenuhi seluruh hak pengungsi sesuai aturan yang ada.
Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti mengatakan bahwa Koalisi Masyarakat Sipil mendukung penerapan dan pemenuhan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM) dalam merespon pengungsi.
“Salah satunya tidak menolak atau mendorong kembali para pengungsi tersebut kembali ke laut karena akan mengingkari tanggung jawab dalam penghormatan prinsip non-refoulement dan respon kemanusiaan,” katanya dalam keterangan resmi, Minggu (6/6/2021).
Pemerintah diminta melaksanakan Peraturan Presiden No 125/2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri untuk membawa pengungsi Rohingya ke penampungan.
Dia menuturkan bahwa pemangku kepentingan perlu menyediakan ruang kolaborasi bagi penanganan pengungsi bersama dengan organisasi internasional, sipil dan warga lokal terkait kebutuhan dasar yang mendesak sandang, pangan dan papan.
Kontras menilai pemulihan aspek psikologi dan perlindungan utamanya bagi kelompok rentan termasuk perempuan dan anak.
81 orang pengungsi tersebut kata dia perlu diberikan fasilitas lokasi penambungan sementara yang ditentukan Pemda dalam kondisi darurat. Langkah ini dinilai perlu untuk lantaran Pulau Idaman berada di area terpencil yang jauh dari akses untuk kebutuhan dasar.
“Memberikan kebijakan bagi pemenuhan solusi komprehensif bagi pengungsi yang bersifat inklusif. Hal ini termasuk pemberdayaan dan akses penghidupan secara mandiri,” tuturnya.