Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah angkat bicara terkait keputusan pemecatan 51 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
Febri menyebut keputusan pemecatan 51 pegawai KPK yang tak lolos TWK itu mengindikasikan dua hal.
"Berubahnya #75PegawaiKPK menjadi 51 & 24 bagi saya berarti 2 hal: 1. Memperkuat bukti Tes Wawasan Kebangsaan bermasalah," ujar Febri seperti dikutip dari akun Twitter-nya @febridiansyah, Selasa (25/5/2021).
Dia mengatakan sejak awal tes wawasan kebangsaan tidak ada dasar hukumnya di Undang-Undang KPK. Menurutnya, perubahan tersebut menunjukkan ketidakkonsistenan.
"Kedua, arahan Presiden tidak dilaksanakan, ada kekuatan lain?" kata Febri.
Dalam cuitan berikutnya, Febri juga menanggapi pemberitaan terkait pernyataan BKN yang menyebut pemberhentian 51 pegawai KPK yang tak lolos TWK sudah sesuai perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Begitukah perintah pak @jokowi?" ucapnya.
Berubahnya #75PegawaiKPK menjadi 51 & 24 bagi saya berarti 2 hal:
— Febri Diansyah (@febridiansyah) May 25, 2021
1. Memperkuat bukti Tes Wawasan Kebangsaan bermasalah.
Selain sejak awal tdk ada dasar hukum TWK di UU KPK, perubahan tsb menunjukkan ketidakkonsistenan;
2. Arahan Presiden tdk dilaksanakan
Ada kekuatan lain?
Diberitakan sebelumnya bahwa KPK telah memutuskan nasib 75 pegawainya yang dinyatakan tidak lolos asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Hasilnya, 51 pegawai telah resmi diberhentikan oleh lembaga antikorupsi.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan bahwa dari 75 orang tersebut, 24 pegawai masih dimungkinkan untuk mendapat pembinaan sebelum akhirnya beralih status menjadi aparatur sipil negara atau ASN.
“Sedangkan yang 51 orang lainnya, ini kembali lagi dengan asesor, warnanya dia bilang sudah merah dan tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan,” ungkapnya usai menghadiri Rapat yang digelar KPK bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) di kantor BKN, Jakarta Timur, Selasa (25/5/2021).
Lebih lanjut, terhadap 24 pegawai yang masih bisa ‘diselamatkan’ akan mendapatkan pendidikan dan pelatihan bela negara serta wawasan kebangsaan.
Namun sebelum mengikuti pendidikan dan pelatihan tersebut, mereka diwajibkan menandatangani surat pernyataan kesediaan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan, termasuk bersedia tidak diangkat menjadi ASN jika nantinya tidak lolos.