Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Koalisi Masyarakat Sipil: Pembentukan Komponen Cadangan Ancam Hak Konstitusi Warga

Pengaturan Komponen Cadangan dalam UU PSDN juga memiliki banyak permasalahan serius.
Tentara Nasional Indonesia (TNI)./Istimewa
Tentara Nasional Indonesia (TNI)./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani aturan tentang pelaksanaan pembentukan Komponen Cadangan atau Komcad.

Koalisi Masyarakat Sipil menyebut Komcad dapat mengancam hak konstitusi warga negara.

Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No. 3/2021 tentang Pelaksanaan UU No. 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara.

Setelah PP tersebut diteken, Kementerian Pertahanan akan segera memulai proses perekrutan dan pelatihan Komponen Cadangan Pertahanan Negara. Koalisi Masyarakat Sipil menyebut pembentukan tersebut merupakan langkah butu-buru.

“UU PSDN juga memiliki beberapa permasalahan yang cukup fundamental karena mengancam hak-hak konstitusional warga negara dan mengganggu kehidupan demokrasi,” tulis siaran resmi Kontras dikutip Selasa (26/1/2021).

Koalisi Masyarakat Sipil terdiri dari sejumlah lembaga yaitu Imparsial, ELSAM, LBH Pers, SETARA Institute, HRWG, KontraS, PBHI, IDeKA Indonesia, Centra Inisiative.

Keberadaan Komponen Cadangan diyakini akan memunculkan masalah baru. Meski menjadi bagian tak terpisahkan dari pembentukan kekuatan negara, Komcad harus mempertimbangkan skala prioritas agenda reformasi sektor keamanan.

Hingga kini, TNI masih menjadi komponen utama ketahanan negara. Institusi itu juga masih menyisakan pekerjaan rumah seperti modernisasi alutsista yang lambat karena anggaran terbatas hingga minimnya kesejahteraan prajurit.

“Pemerintah seharusnya fokus pada pembangunan TNI, bukan mengeluarkan anggaran untuk pembentukan Komponen Cadangan yang urgensinya masih dipertanyakan.”

Selain itu, kerangka pengaturan Komponen Cadangan dalam UU PSDN juga memiliki banyak permasalahan serius.

Pertama, luasnya ruang lingkup ancaman yang diatur sebagai untuk menghadapi ancaman bahaya komunisme, terorisme, dan konflik dalam negeri.

Padahal, pembentukan dan penggunaan komponen cadangan seharusnya diorientasikan untuk mendukung komponen utama pertahanan negara yakni TNI dalam menghadapi ancaman militer dari luar.

Kedua, narasi bela negara yang dibangun oleh pemerintah inkonsisten. UU PSDN secara eksplisit menyatakan wajib militer menjadi salah satu bentuk bela negara dan komponen cadangan yang dibentuk dipersiapkan untuk tujuan tersebut.

Ketiga, keberadaan komponen cadangan yang tidak jelas, apakah termasuk militer atau sipil. Kondisi ini menimbulkan potensi pelanggaran hukum humaniter internasional khususnya prinsip pembedaan atau distinction principle.

Keempat, UU PSDN tidak mengadopsi prinsip dan norma hak asasi manusia secara penuh. Pada Pasal 51-56 mengatur pendaftaran komponen cadangan oleh warga negara bersifat sukarela. Akan tetapi ketentuan ini berbeda bagi komponen cadangan selain manusia yakni sumber daya alam dan sumber daya buatan yang tidak mengenal prinsip kesukarelaan.

Kelima, mekanisme pembiayaan dalam UU PSDN bermasalah karena bertentangan dengan prinsip sentralisasi anggaran pertahanan.

Koalisi Masyarakat Sipil menyebut pemerintah salah kaprah dan telah melakukan militerisasi dengan memperceoat implementasi Komcad melalui PP No. 3/2021. Presiden dinilai perlu melakukan regislative review terhadap UU tersebut.

Selain itu, pemerintah diminta fokus memperkuat komponen utama yakni TNI dalam penguatan alutsista, peningkatan kapasitas profesionalisme TNI, dan peningkatan kesejahteraan prajurit di tengah kondisi anggaran pertahanan yang terbatas.

“Jika ingin didorong, pembentukan komponen cadangan sebaiknya fokus melibatkan pegawai negeri sipil saja dan tidak perlu menjadikan masyarakat secara umum sebagai bagian objek dari pelatihan dasar kemiliteran.”

“Jumlah PNS yang cukup besar dapat menjadi potensi untuk komponen cadangan, serta kontrol terhadap PNS pasca pelatihan juga lebih terukur ketimbang masyarakat secara umum,” tulis keterangan tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper