Bisnis.com, JAKARTA - Juru Bicara Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan bahwa mantan teroris dan residivis atau memiliki catatan kriminal, tidak bisa menjadi calon komponen cadangan (komcad) sebagai unsur ketahanan negara.
"Tentu [mereka] tidak bisa mengikuti program Komponen Cadangan bila nanti program tersebut berjalan, program komponen cadangan menuntut syarat yang ketat agar bisa mengikuti proses pelatihan dan akan diseleksi oleh TNI," katanya melalui keterangan resmi, Jumat (21/2/2020).
Dia menjelaskan, eks teroris harus mengikuti program deradikalisasi yang telah dilangsungkan pemerintah. Langkah ini untuk memberikan para eks teroris pemahaman yang moderat.
"Jadi ada upaya moderasi, dan tentu semangat cinta negara dan bela negara, dan apabila program deradikalisasi tersebut sukses mereka berhasil dimoderasi serta telah tertanam nilai-nilai cinta negara dan memiliki semangat bela negara tentu mereka bisa ikut program-program bela negara agar tertanam semangat nasionalisme dan patriotisme," ujarnya.
Adapun ketentuan komponen cadangan diatur melalui UU 29 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN). Dalam regulasi itu dijelaskan tentang program bela negara. Agenda itu sebagai upaya penanaman nilai nasionalisme dan patriotisme sesuai profesinya masing-masing.
"Dan ini bukan program pelatihan militer, kemudian ada program Komponen Pendukung, dan komponen cadangan, dimana komponen cadangan ini menuntut syarat yang ketat karena akan ikut pelatihan militer dasar selama 3 bulan dan terakhir mobilisasi dan demobilisasi."
Baca Juga
"Jadi, terang eks teroris dan residivis tidak bisa ikut program komponen cadangan," tegasnya.
Kementerian Pertahanan rencananya akan merekrut sekitar 25.000 komponen cadangan. Unsur ini akan menjadi pendukung bagi komponen utama sistem pertahanan yaitu TNI. Rekrutmen ini berbeda dengan wajib militer. Pasalnya pendaftaran dibuka secara sukarela dan dibatasi di usia 18 - 35 tahun.
Dirjen Potensi Pertahanan Kemhan Bondan Tiara Sofyan menyebut komcad hanya dapat dimobilisasi dalam keadaan darurat. Perintah mobilisasi harus terlebih dulu disampaikan oleh Presiden. Komcad tidak akan turun ke lapangan sebelum permintaan Presiden disetujui oleh DPR.
“Jadi penggunaannya seperti itu. Nggak boleh [sembarangan]. Harapannya seperti itu [25.000 komcad], apakah nanti akan tercapai dalam berapa tahun nanti tergantung anggarannya,” katanya di Kemhan RI, Jakarta, Kamis (20/2/2020)
Selain dibatasi usia peserta, para calon akan mengikuti sejumlah tahapan tes. Mereka terlebih dulu wajib memenuhi beberapa syarat yang ditentukan untuk menjalani proses seleksi. Setelah lulus, komcad wajib mengikuti latihan dasar militer selama tiga bulan.
Selesai latihan dasar, barulah komcad diangkat sebagai komponen cadangan. Usai pelatihan, komcad akan kembali ke profesinya semula.
Saat ini, Kemhan masih menunggu dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP). Peraturan itu masih dalam proses harmonisasi. Regulasi tersebut diyakini sudah memasuki pembahasan akhir di Sekretariat Negara.
“Begitu PP-nya selesai, kita segera sosialisasi,” imbuhnya.