Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pertahanan menargetkan 25.000 milenial dapat bergabung sebagai komponen cadangan (komcad) pada sistem pertahanan negara.
Komcad ditargetkan menjadi komponen pendukung dari komponen utama pertahanan negara yaitu TNI. Pendaftaran komcad dibuka secara sukarela dan dibatasi untuk usia 18 - 35 tahun.
Dirjen Potensi Pertahanan Kemhan Bondan Tiara Sofyan mengatakan bahwa keberadaan komponen cadangan sudah diatur dalam UU Nomor 23/2019 tentang Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara.
Dia menuturkan, komcad nantinya hanya dapat dimobilisasi dalam keadaan darurat. Perintah mobilisasi harus terlebih dulu disampaikan oleh Presiden. Komcad tidak akan turun ke lapangan sebelum permintaan Presiden disetujui oleh DPR.
“Jadi penggunaannya seperti itu. Nggak boleh [sembarangan]. Harapannya seperti itu [25.000 Komcad], apakah nanti akan tercapai dalam berapa tahun nanti tergantung anggarannya,” katanya di Kemhan RI, Jakarta, Kamis (20/2/2020)
Pendaftaran komcad rencananya akan dibuka secara sukarela. Selain dibatasi usia peserta, para calon akan mengikuti sejumlah tahapan tes.
Baca Juga
Mereka terlebih dulu wajib memenuhi beberapa syarat yang ditentukan dan menjalani proses seleksi. Setelah lulus, Komcad wajib mengikuti latihan dasar militer selama tiga bulan.
Selesai latihan dasar, barulah mereka diangkat sebagai komponen cadangan. Usai pelatihan, Komcad akan kembali ke profesinya semula.
Bondan Tiara menjelaskan, kampanye ini akan disampaikan nelalui berbagai platform termasuk media sosial. Upaya ini untuk menarik minat para milenial masuk dan terlibat dalam sistem pertahanan negara.
“Kalau hak-haknya [yang didapat] seperti yang disebutkan uang saku tapi terbatas sesuai dengan latihan dasar militer. Secara semuanya sama karena latihan itu sama semua tingkat. Kemudian dia mendapat perlengkapan perorangan jaminan kesehatan dan asuransi,” terangnya.
Saat ini, Kemhan masih menunggu dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP). Saat ini PP masih dalam proses harmonisasi. Saat ini peraturan tersebut sudah memasuki pembahasan akhir di Sekretariat Negara.
“Begitu PP-nya selesai, kita segera sosialisasi,” imbuhnya.