Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Yandri Susanto menyatakan setuju dengan adanya Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga yang masuk dalam Prolegnas prioritas tahun 2020 asalkan tidak masuk ke ranah pribadi.
"Enggak masalah, yang paling penting itu hal-hal yang sangat privat negara enggak usah masuk," kata Yandri di Kompleks Parlemen, Kamis (20/2/2020).
Dia menyatakan siap mendukung RUU Ketahanan Keluarga jika mengatur tentang keluarga Indonesia agar menjadi sakinah, mawadah, dan warahmah.
"Supaya anggota keluarganya misalkan rapi, tertib, ada tata krama, ada sopan santun. Kemudian ada toleransi yang bagus, itu enggak ada masalah," katanya.
Akan tetapi kalau RUU tersebut memuat pasal yang terlalu masuk ke dalam ranah privasi sebuah keluarga maka hal itu yang harus dihindarkan.
Dirinya pun mengaku akan membaca lebih detil terkait draf RUU tersebut agar mengetahui isi secara utuh.
"Menurut saya nanti tunggu dulu draftnya. Draftnya bagaimana itu, termasuk naskah akademiknya bagaimana," ujarnya.
Perihal adanya pasal yang berisikan melarang donor sperma dan penyimpang seksual wajib melapor, Yandri menilai perlu kajian mendalam yang melibatkan organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam dalam pembahasan draf RUU Ketahanan Keluarga ini.
"Makanya itu perlu kajian mendalam. Termasuk melibatkan ormas-ormas Islam, MUI, giman dari hukim fikih, gimana. Saya kira perlu duduk bareng dulu sehingga tidak menimbulkan pro-kontra terlalu tinggi di tengah masyarakat," ujar Yandri.