Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Diangkat Stafsus Menhan, Deddy Corbuzier Bakal Terima Gaji Segini

Menilik besaran gaji Deddy Corbuzier yang dilantik menjadi stafsus Menhan pada hari ini, Selasa (11/2/2025).
Deddy Corbuzier saat momen penerimaan Pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat oleh Menhan Prabowo./Instagram @mastercorbuzier
Deddy Corbuzier saat momen penerimaan Pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat oleh Menhan Prabowo./Instagram @mastercorbuzier

Bisnis.com, JAKARTA - Deddy Corbuzier resmi dilantik jadi staf khusus Menteri Pertahanan pada hari ini, Selasa (11/2/2025).

Deddy mengatakan bahwa pihaknya sudah siap melanjutkan tugas dan pekerjaan baru sebagai staf khusus Menteri Pertahanan di bidang Komunikasi Sosial dan Publik pada Kementerian Pertahanan.

"Sebuah kehormatan besar dapat melanjutkan tugas dan pekerjaan baru saya bersama Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin," tuturnya melalui akun Instagram @dc.kemhan di Jakarta, Selasa (11/2/2025).

Deddy mengatakan bahwa selama dua tahun terakhir dirinya telah ditunjuk oleh Menhan sebelumnya Prabowo Subianto jadi Komcad di Kemenhan.

"Setelah dua tahun lebih bertugas di Kementerian Pertahanan @kemhanri sebagai Duta Komcad dan bekerja bersama dengan @ditjenpothan di bawah kepemimpinan bapak @prabowo," katanya.

Dia juga mengucapkan terima kasih kepada Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin yang telah percaya kepada dirinya untuk jadi staf khusus bidang Komunikasi Sosial dan Publik pada Kementerian Pertahanan.

"Terima kasih sebesar-besarnya atas kepercayaan ini. Semoga saya dapat melakukan pekerjaan saya sesuai amanat yang diberikan," ujarnya.

Gaji Deddy Corbuzier sebagai Stafsus Menhan

Secara umum, Stafsus Menteri menerima gaji pokok yang sama dengan yang diberikan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Namun besaran gajinya bervariasi tergantung pada golongan dan masa kerja masing-masing individu.

Dalam instansi pemerintah, stafsus kementerian dalam jabatan struktural setara dengan eselon 1.b atau termasuk golongan IV/e. Jabatan eselon IB berada dalam golongan IV/d hingga IV/e memiliki gaji pokok PNS sebelum penyesuaian berkisar antara Rp3.447.200 hingga Rp5.091.200.

Namun jika merujuk Perpres Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) maka Stafsus sesuai jabatannya akan menerima gaji pokok berkisar Rp3.880.400 hingga Rp6.373.200 juta.

Selain gaji pokok, seorang stafsus juga menerima tunjangan kinerja (tukin) sesuai golongan atau eselonnya.

Merujuk Perpres Nomor 119 Tahun 2017, dimana ada 17 kelas jabatan tukin yang diberikan berkisar Rp1.968.000 hingga Rp29.085.000.

Kemudian stafsus di lingkungan kementerian/lembaga juga berhak menerima Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2024, tunjangan ini diberikan paling banyak sebesar tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang diberikan kepada pejabat yang setara atau setingkat hak keuangannya atau hak administratifnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper