Bisnis.com, BOGOR – Istana merespons isu penambahan staf khusus (stafsus) di tengah upaya efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menjelaskan bahwa jumlah staf khusus yang ditunjuk oleh Presiden atau Menteri tidak signifikan dibandingkan dengan anggaran yang diefisienkan.
Menurutnya, meskipun ada penunjukan staf khusus, tetapi anggaran yang mereka terima tetap terjangkau dan efisien.
“Coba cek saja, berapa gaji staf khusus. Totalnya berapa? Apakah sampai Rp15 juta? Gaji mereka tidak besar. Jadi, jika ada 3 staf khusus yang dilantik, itu tidak akan mempengaruhi anggaran secara signifikan,” kata Hasan kepada wartawan, Jumat (14/2/2025).
Menurutnya, staf khusus ini bertugas untuk mendukung kinerja menteri dan bukan menjadi beban anggaran. Bahkan, kata Hasan setiap menteri dibatasi untuk memiliki maksimal lima staf khusus dan di kantor Hasan Nasbi sendiri hanya ada tiga staf khusus.
“Dari sisi efisiensi, ini bukan apple to apple. Anggaran untuk staf khusus tidak perlu dibandingkan dengan penghematan besar yang dilakukan di sektor lain. Angka gaji staf khusus cukup kecil, tidak signifikan,” jelasnya.
Baca Juga
Terkait dengan staf khusus di pemerintah daerah (Pemda), Hasan menjelaskan bahwa kebijakan pengangkatan staf khusus di Pemda saat ini memang dilarang, dan mekanisme pengangkatan staf khusus tetap diatur oleh masing-masing kementerian atau lembaga di tingkat pusat.
“Di Pemda, mereka punya mekanisme sendiri. Jadi kebijakan ini tetap sesuai arahan Presiden,” tandas Hasan.
Untuk diketahui, belum lama ini Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin melantik artis Deddy Corbuzier sebagai staf khusus Menteri Pertahanan pada Selasa (11/2/2025).
Deddy mengaku siap melanjutkan tugas dan pekerjaan baru sebagai staf khusus Menteri Pertahanan di bidang Komunikasi Sosial dan Publik pada Kementerian Pertahanan.
"Sebuah kehormatan besar dapat melanjutkan tugas dan pekerjaan baru saya bersama Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin," tuturnya melalui akun Instagram @dc.kemhan di Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Deddy mengatakan bahwa selama dua tahun terakhir dirinya telah ditunjuk oleh Menhan sebelumnya Prabowo Subianto jadi Komcad di Kemenhan.
Merujuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara, pada Pasal 70 ayat (1) disebutkan bahwa staf khusus mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri Koordinator atau Menteri sesuai penugasan Menko atau Menteri. Dijelaskan pula pada Pasal 71 ayat (1) bahwa staf khusus dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non-PNS.
Adapun, hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi staf khusus diberikan paling tinggi setara dengan jabatan struktural eselon I.b atau jabatan pimpinan tinggi madya.
Namun, dalam hal staf khusus berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak memperoleh uang pensiun dan uang pesangon. Demikian bunyi Pasal 73 ayat (1) dan (3).
Perlu diketahui, jabatan struktural eselon I.b atau jabatan pimpinan tinggi madya ini setara dengan PNS golongan IV/d. Ini artinya, gaji pokok stafsus Menhan seperti Deddy Corbuzier berada di rentang Rp3.723.000–Rp6.114.500 per bulan. Hal ini mengacu Perpres Nomor 10 Tahun 2024.
Selain itu, stafsus Menhan juga akan mendapatkan tunjangan kinerja (tukin). Dalam Perpres Nomor 104 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan membagi klasifikasi tukin ke dalam 17 kelas jabatan, yakni dari rentang Rp1.968.000–Rp29.085.000 per bulan.
Namun, pendapatan yang diperoleh stafsus Menhan bukan hanya gaji pokok dan tukin saja, melainkan juga berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2024, tunjangan ini diberikan paling banyak sebesar tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang diberikan kepada pejabat yang setara atau setingkat hak keuangannya atau hak administratifnya.