Bisnis.com, JAKARTA - Salah satu saksi penting dalam kasus korupsi ekspor benur lobster yakni Direktur PT Perishable Losgitics (PLI) Indonesia Deden Deni dikabarkan meninggal dunia pada 31 Desember 2020 karena sakit.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK, Hasto Atmojo menyayangkan kejadian tersebut.
“Kamis sayangkan ya ketika seorang yang sebenarnya potensial menjadi saksi, tapi kita belum mendapatkan kesaksiannya [secara maksimal]. Meskipun dia meninggal dunia, tetapi [jika] sudah ada informasi yang bisa diberikan kepada LPSK kan itu bisa membantu proses peradilan,” katanya kepada Bisnis, Senin (4/1/2021).
Lebih lanjut, Hasto memastikan pihaknya selalu siap jika para saksi lain dalam kasus ekspor benur lobster, yang melibatkan eks-Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, membutuhkan perlindungan atau pendampingan.
Namun, LPSK tidak bisa memaksa para saksi untuk menggunakan bantuannya karena permintaan harus dilakukan secara sukarela.
“Kalau saksinya tidak merasa membutuhkan [perlindungan] ya sulit bagi LPSK untuk memberikan layanan,” kata Hasto.
Baca Juga
Terkait kematian Deden, salah satu saksi kasus korupsi izin ekspor benur lobster yang menyeret mantan Menteri KKP Edhy Prabowo, KPK menyatakan sejauh ini proses penyelidikan tidak terganggu.
“Sejauh ini masih berjalan dan tentu masih banyak saksi dan alat bukti lain yang memperkuat pembuktian rangkaian perbuataan dugaan korupsi para tersangka tersebut,” kata Plt. Jubir KPK Ali Fikri.
Deden pernah diperiksa penyidik KPK pada 7 Desember 2020 dan masuk dalam daftar orang yang dicegah untuk meninggalkan Tanah Air alias ke luar negeri.
Bisnis telah mencoba melakukan konfirmasi ihwal meninggalnya Deden kepada Penasihat Hukum PT PLI Petrus Bala Pattyona tetapi belum mendapatkan respons.