Bisnis.com, JAKARTA - Tim penasihat hukum Tersangka Habib Rizieq Shihab, Muhammad Kamil Pasha menyatakan bahwa kliennya tidak pernah mengundang ratusan jemaah untuk hadir pada acara pernikahan puteri kandungnya di Petamburan, Jakarta Pusat.
Pasha menjelaskan bahwa kliennya berencana mengundang 17 orang pada acara pernikahan itu dan telah mendapat persetujuan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Terkait pernikahan tersebut, pemohon dan pihak keluarga hanya membuat undangan terbatas, dan yang terkirim hanyalah 17 undangan," kata Pasha di sela-sela sidang perdana gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021).
Bahkan, kata Pasha, acara pernikahan puteri Habib Rizieq Shihab tersebut juga didukung dan dibantu Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dengan membagikan masker, hand sanitizer serta menerapkan protokol kesehatan selama acara itu berlangsung.
"Acara itu juga didukung BPBD DKI Jakarta yang merupakan bagian dari Satgas Covid-19 di wilayah DKI Jakarta," ujarnya.
Namun, mendadak acara tersebut semakin malam semakin ramai didatangi oleh masyarakat. Pasha mengaku tidak mengetahui kehadiran ratusan orang dalam acara tersebut.
Baca Juga
"Namun tanpa disangka-sangka banyak umat yang hadir, dikarenakan kerinduan terhadap Pemohon yang belum lama kembali ke tanah air, setelah sekitar 3 tahun lamanya berada di Mekah, Arab Saudi," ujarnya.
Seperti diketahui, pada hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Rizieq Shihab. Agenda sidang hari ini ialah pembacaan permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Rizieq Shihab pada Senin (4/1/2021) pukul 09.00 WIB.
Pengadilan juga juga telah menunjuk hakim tunggal yang memimpin jalannya persidangan. "Hakimnya Pak Akhmad Sahyuti, Panitera penggantinya Agustinus Endri," ujar Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suharno.
Kuasa hukum Rizieq Shihab telah mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap Rizieq dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan, dengan pihak yang tergugat adalah Polda Metro Jaya.
Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan pada tanggal 15 Desember 2020, tercatat dengan nomor registrasi 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.
Sementara itu, Rizieq Shihab tidak hadir pada sidang tersebut karena pada saat yang sama harus menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan oleh tim penyidik Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan didaftarkannya gugatan praperadilan merupakan salah satu upaya menegakkan keadilan dan upaya elegan dari tim kuasa hukum untuk membela kepentingan hukum ulama.
"Upaya hukum ini adalah upaya kami untuk menegakkan keadilan, memberantas dugaan kriminalisasi ulama dan meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum yang terus menerus diduga terjadi kepada masyarakat, terutama jika berlainan pendapat dengan pemerintah," ujarnya.