Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Alasan Rizieq Shihab Tak Hadir di Sidang Praperadilan Hari Ini

Meski Rizieq Shihab tidak hadir, tetapi gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh tim kuasa hukumnya bakal terus dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020) - ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020) - ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya batal menghadirkan tersangka Habib Rizieq Shihab pada agenda sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (4/1/2021).

Batalnya kehadiran Rizieq Shihab di PN Jaksel disebabkan adanya proses pemeriksaan sebagai tersangka oleh tim penyidik Polda Metro Jaya.

Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Muhammad Kamil Pasha mengaku tidak mempermasalahkan ketidakhadiran kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurutnya, gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum tersangka Habib Rizieq Shihab bakal terus dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Tidak masalah, ada tim kuasa hukum juga yang akan mendamping Habib Rizieq nanti di Polda Metro Jaya," kata Kamil, Senin (4/1/2021).

Dia juga optimistis tim kuasa hukum tersangka Habib Rizieq Shihab bakal memenangkan gugatan praperadilan dan membatalkan status tersangka serta penahanan Habib Rizieq Shihab oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"Kita maju saja dulu, biar Allah yang menentukan. Kami optimis menang," ujarnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang pembacaan permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Rizieq Shihab pada Senin (4/1/2021) pukul 09.00 WIB.

Pengadilan juga juga telah menunjuk hakim tunggal yang memimpin jalannya persidangan. "Hakimnya Pak Akhmad Sahyuti, Panitera penggantinya Agustinus Endri," ujar Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suharno.

Kuasa hukum Rizieq Shihab telah mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap Rizieq, dengan pihak tergugat adalah Polda Metro Jaya.

Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan pada tanggal 15 Desember 2020, tercatat dengan nomor registrasi 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.

Kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan didaftarkannya gugatan praperadilan merupakan salah satu upaya menegakkan keadilan dan upaya elegan dari tim kuasa hukum untuk membela kepentingan hukum ulama.

"Upaya hukum ini adalah upaya kami untuk menegakkan keadilan, memberantas dugaan kriminalisasi ulama dan meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum yang terus menerus diduga terjadi kepada masyarakat, terutama jika berlainan pendapat dengan pemerintah," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper