Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polri Siagakan 1.500 Personel untuk Jaga Sidang Praperadilan Rizieq Shihab

Kepolisian melakukan penjagaan dan memperketat akses masuk ke PN Jaksel seiring dengan adanya agenda sidang praperadilan Rizieq Shihab pada Senin (4/1/2021).
Tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020) - ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020) - ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (4/1/2021) menggelar sidang praperadilan yang diajukan oleh Rizieq Shihab.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Polisi Budi Sartono menyatakan sebanyak 1.500 anggota dari tim gabungan TNI-Polri dan Satpol PP telah disiagakan untuk menjaga sidang perdana praperadilan Rizieq Shihab.

Mobil taktis baracuda dan water canon juga telah disiagakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Budi menjelaskan bahwa 1.500 tim gabungan tersebut dipersiapkan untuk berjaga di tiga lokasi yang berbeda di sekitar wilayah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Jadi ada tiga titik pengamanan, pertama pertigaan Jalan Madrasah pertigaan Jalan Ampera, dan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," tutur Budi, Senin (4/1/2020).

Budi mengakui sejauh ini Kepolisian masih belum melakukan rekayasa lalu lintas, sehingga kendaraan yang melewati sepanjang Jalan Ampera Raya Jakarta Selatan terjebak kemacetan.

"Sementara tidak ada pengalihan arus lalu lintas. Arus lalu lintas seperti biasa, hanya kami lakukan dua penyekatan terbatas di dua titik. Sehingga mengetahui apabila ada pergerakan massa," kata Budi.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang pembacaan permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Rizieq Shihab pada Senin (4/1/2021) pukul 09.00 WIB.

Pengadilan juga juga telah menunjuk hakim tunggal yang memimpin jalannya persidangan. "Hakimnya Pak Akhmad Sahyuti, Panitera penggantinya Agustinus Endri," ujar Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suharno.

Kuasa hukum Rizieq Shihab telah mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap Rizieq, dengan pihak tergugat adalah Polda Metro Jaya.

Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan pada tanggal 15 Desember 2020, tercatat dengan nomor registrasi 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.

Kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan didaftarkannya gugatan praperadilan merupakan salah satu upaya menegakkan keadilan dan upaya elegan dari tim kuasa hukum untuk membela kepentingan hukum ulama.

"Upaya hukum ini adalah upaya kami untuk menegakkan keadilan, memberantas dugaan kriminalisasi ulama dan meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum yang terus menerus diduga terjadi kepada masyarakat, terutama jika berlainan pendapat dengan pemerintah," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper