Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Jokowi Tetapkan Pilkada Serentak 9 Desember 2020 Jadi Libur Nasional

Penetapan 9 Desember 2020 atau saat hari pencoblosan Pilkada Serentak 2020 sebagai libur nasional tertuang dalam Keppres Nomor 22 Tahun 2020.
Fitri Sartina Dewi
Fitri Sartina Dewi - Bisnis.com 28 November 2020  |  11:52 WIB
Jokowi Tetapkan Pilkada Serentak 9 Desember 2020 Jadi Libur Nasional
Presiden Joko Widodo menyampaikan arahan pada Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, 2 November 2020 - Youtube Setpres

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan hari pencoblosan Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember sebagai hari libur nasional.

Berdasarkan informasi yang dirilis melalui situs resmi Sekretariat Kabinet, Kamis (27/11/2020), penetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 27 November 2020.

Penetapan 9 Desember 2020 sebagai libur nasional itu dilakukan dengan pertimbangan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak di beberapa provinsi dan kabupaten/kota.

“Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak,” bunyi diktum KESATU Keppres tersebut.

Adapun, diktum KEDUA Keppres tersebut menyatakan, Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 27 November 2020.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan proses pengelolaan logistik Pilkada Serentak 2020 mulai dari produksi hingga distribusi sudah sesuai protokol kesehatan.

Anggota KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyampaikan, semua proses pengelolaan tersebut sudah dikoordinasikan dan kerja sama dengan pihak-pihak terkait, seperti Bawaslu, TNI/Polri, dan Satgas Penanganan Covid-19.

“KPU berharap masyarakat pemilih tidak perlu khawatir untuk datang ke TPS, karena semua pengelolaan logistik yang dipakai dalam pemungutan suara di TPS sudah sesuai prokes,” tutur Dewa, Rabu (25/11/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Jokowi hari libur nasional Pilkada Serentak Pilkada 2020
Editor : Fitri Sartina Dewi

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top