Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa mantan anggota DPRD Kota Banjar, Jawa Barat, Rosidin.
Ia diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar, Jawa Barat, tahun anggaran 2012 - 2017.
"Rosidin [mantan Anggota DPRD Kota Banjar] dikonfirmasi terkait dugaan aliran dana untuk biaya kampanye," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (11/10/2020).
Selain Rosidin, ada tiga saksi lainnya yang diperiksa dalam perkara ini. Salah satunya adalah Asda II Setda Kota Banjar Agus Eka Sumpena. Penyidik mendalami kesaksian Agus Eka soal proses pengelolaan anggaran di Pemkot Banjar.
Kemudian seorang wiraswasta Acep Iwan Nugraha, didalami penyidik terkait adanya aliran transaksi keuangan. Aliran uang itu diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang sedang diusut KPK.
KPK juga menggali keterangan dari Pengurus CV Mutiara Prima, Entus. Penyidik meminta keterangan Entus terkait proyek yang dikerjakan Dinas PUPR Pemkot Banjar.
Baca Juga
Satu saksi lainnya, UU Kusnahendar, mangkir alias tidak memenuhi panggilan KPK.
"UU Kusnahendar (Wiraswasta/Direktur PT Sentosa Ultra Gasindo Prima) tidak hadir dan akan dilakukan penjadwalan kembali," ujar Ali.
Sebelumnya, KPK tengah melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar tahun 2012-2017. Penyidik pun telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.
"Melakukan penggeledahan di tiga lokasi yang berada di Kota Banjar, di antaranya rumah kepala dinas PUPR Kota Banjar di Ciamis, Jawa Barat," kata Ali beberapa waktu lalu.
Dalam penggeledahan tersebut tim penyidik mengamankan sejumlah uang dan beberapa dokumen berupa surat-surat yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi serta barang bukti elektronik.
"Uang yang diamankan akan dihitung dan dikonfirmasi dengan pihak-pihak lain," tukas Ali saat itu.