Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan terhadap Pimpinan Bank BJB Cabang Kota Banjar, Jabar, Dendi Nugraha, Rabu (21/10/2020).
Dia diperiksa terkait dugaan korupsi proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Banjar Tahun Anggaran (TA) 2012-2017.
"Diperiksa sebagai saksi," ucap Plt Jubir KPK Ali Fikri, Rabu.
Selain itu, KPK memeriksa pengurus CV Praswasta Yan Dahyan Gunawan dan mantan anggota DPRD Kota Banjar Rosidin. Keduanya juga diperiksa untuk kasus rasuah ini.
"Pemeriksaan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Ali.
KPK masih belum mengungkapkan tersangka dalam kasus ini meski telah memanggil sejumlah saksi.
Lembaga antirasuah bakal membeberkan seluruh informasi terkait kasus ini setelah penyelidikan rampung.
KPK juga sempat menggali keterangan dari sejumlah saksi. Salah satunya Wali Kota Banjar Ade Uu Sukaesih yang diperiksa Rabu, 12 Agustus 2020.
Kemudian Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Alam (SDA) 2013-2016 yang kini menjabat Kepala Bidang Bina Marga Kota Banjar, Agus Saripudin, diperiksa Kamis, 8 Oktober 2020.
Kemudian, KPK juga memeriksa saksi yang berasal dari unsur Pemerintah Kota Banjar, DPRD Kota Banjar, serta pihak swasta.