Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Stafsus Jokowi Rilis Surat Perintah ke Mahasiswa, Ombudsman: Harus Ditegur

Ombudsman mengkritik surat perintah yang dikeluarkan Staf Khusus Presiden Aminuddin Ma’ruf kepada Dewan Eksekutif Mahasiswa PTKIN pada 5 November 2020.
Gedung Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Gedung Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Adrianus Meliala menyayangkan penerbitan surat perintah yang dikeluarkan oleh Staf Khusus Presiden Aminuddin Ma’ruf kepada Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (DEMA PTKIN) dengan Nomor: Sprint-054/SKP-AM/11/2020 tertanggal 5 November 2020.

Dia menilai ada beberapa hal yang harus dikritik dalam surat tersebut antara lain mengenai kewenangan Staf Khusus dalam menerbitkan Surat Perintah, kesalahan penulisan, dan penggunaan dasar hukum yang kurang tepat dalam surat perintah dimaksud.

“Staf khusus bisa saja menerima dan berdialog dengan pengurus DEMA PTKIN, namun tidak bisa menerbitkan surat yang isinya perintah. Surat yang sifatnya berisi perintah itu lazimnya diterbitkan dalam hubungan koordinasi atasan dan bawahan. Sementara hubungan Staf Khusus dengan DEMA PTKIN ini kan setara,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (9/11/2020).

Lebih lanjut, dia juga menjelaskan bahwa yang berwenang menerbitkan surat perintah atau penugasan adalah pimpinan dari satuan kerja (satker), bukan staf khusus yang secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretariat Kabinet sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2018.

Adrianus juga menyesalkan adanya kesalahan penulisan atau salah ketik dan penggunaan dasar hukum yang kurang tepat dalam surat perintah tersebut yang berpotensi maladministrasi.

“Kesalahan mendasar seperti ini harusnya tidak boleh terjadi, kesalahan ini seperti mengulang kejadian sebelumnya, di mana terjadi pelanggaran administrasi surat menyurat oleh Staf Khusus Presiden yang dilakukan oleh Andi Taufan Garuda Putra, dengan mengirimkan surat kepada Camat Seluruh Indonesia. Kesalahan tersebut dapat berpengaruh pada kehormatan Presiden,” jelasnya.

Dia pun menilai, kesalahan yang berulang mengenai administrasi surat menyurat ini mengindikasikan bahwa Staf Khusus kurang memahami tata kerja dari instansi/ lembaga pemerintah serta asas-asas umum perintahan yang baik.

Sebagai solusi, Adrianus memastikan bahwa Ombudsman RI bersedia memberikan pelatihan kepada staf khusus milenial tersebut.

Kemudian, sebagai tindak lanjut atas kesalahan yang dilakukan oleh Staf Khusus ini tidak hanya terjadi sekali, maka Ombudsman RI meminta Presiden untuk melakukan evaluasi terkait keberadaan dan fungsi staf khusus dimaksud.

“Presiden perlu melakukan evaluasi dan memberikan teguran kepada Sdr. Amirudin Ma’ruf selaku Staf Khusus. Sehingga ke depan kejadian serupa tidak terulang kembali dan keberadaan staf khusus bisa memberikan peran yang konkret dan image positif bagi Presiden, bukan sebaliknya,” tegas Adrianus.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper