Bisnis.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol. Sutarman telah memberhentikan penyidikan pelaporan terhadap Komisioner Kompolnas Adrianus Meliala karena Adrianus dinilai sudah mengakui kesalahannya.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F. Sompie mengatakan dengan dilayangkannya permohonmaafan dan pengakuan kesalahan dari Adrianus, maka Polri tidak perlu lagi membuktikan kesalahan.
"Jadi sudah dicabut. Sekarang ini sudah diproses penghentiannya karena tidak perlu lagi membuktikan kesalahan," katanya, Senin (1/9/2014).
Dia menjelaskan untuk dapat memberhetikan proses penyidikan, diperlukan kelengkapan surat-surat pendukung pencabutan.
"Kan ada surat perintah. Biasanya dari Kabareskrim didelegasikan direktur yang bersangkutan. Kali ini di bagian Tindak Pidana Umum," jelas Ronny.
Dengan demikian, Polri tidak lagi akan melanjutkan masalah tersebut dan Adrianus dirasa sudah memenuhi syarat damai yang diminta Kapolri.
Seperti yang diketahui, Kapolri Jenderal Pol Sutarman memberikan dua syarat kepada Komisioner Kompolnas Adrianus Meliala untuk menghentikan proses hukum atas komentarnya soal suap di lingkungan Polri.
Kedua syarat tersebut ialah Adrianus harus meminta maaf secara terbuka kepada seluruh media yang ada di Indonesia, terutama Metro TV, sebagai media yang menyiarkan wawancara tersebut.
Kemudian, sambungnya, Adrianus diwajibkan mencabut statement bahwa Reskrim sebagai ATM pimpinan Polri.
"Kalau yang bersangkutan merasa bersalah, saya tidak perlu membuktikan masalah ini di pengadilan. Kalau tidak merasa bersalah saya akan proses melalui pengadilan," katanya, Jumat (29/8/2014).
ADRIANUS VS POLRI: Proses Penyidikan Dicabut Kapolri Sutarman
Kapolri Jenderal Pol. Sutarman telah memberhentikan penyidikan pelaporan terhadap Komisioner Kompolnas Adrianus Meliala karena Adrianus dinilai sudah mengakui kesalahannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dimas Novita Sari
Editor : Sepudin Zuhri
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
2 jam yang lalu