Bisnis.com, JAKARTA -- Meski pada akhirnya Kapolri mencabut pelaporan atas Adrianus Meliala, konflik yang terjadi terlanjur menimbulkan pendapat banyak kalangan.
Ketua Badan Pengurus Setara Institute Hendardi menilai bahwa ketegangan yang terjadi antara Kapolri Jenderal Pol Sutaraman dengan komisioner Komisi Kepolisian Nasional Adrianus Meliala menunjukkan bahwa Kepolisian Republik Indonesia enggan dikritik.
"Ketegangan antara Kapolri vs Adrianus Meliala mengkonfirmasi bahwa Polri antikritik. Sebabnya adalah keengganan Polri diawasi bahkan oleh lembaga yang dimandatkan oleh UU Polri sekalipun," kata Hendardi dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (2/9/2014).
Kapolri Jenderal Sutarman melaporkan Adrianus Meliala yang juga dikenal sebagai Kriminolog dari Universitas Indonesia ke Badan Reserse Kriminal Polri, terkait pernyataannya dalam wawancara dengan salah satu televisi pada 18 Agustus 2014 tentang kasus suap judi "online" (daring) oknum Polda Jawa Barat, Kombes D dan AKBP MB.
Adrianus menyebut divisi reserse kriminal (reskrim) sebagai ATM Polri dan sumber uang bagi divisi lain di tubuh Polri, serta tempat bagi pimpinan untuk meminta uang.
Hendardi berpendapat kritikan yang dilontarkan Adrianus sebaiknya tidak ditempuh dengan langkah hukum, melainkan lewat tindakan yang memperkuat transparansi dan kinerja Polri.
"Kapolri mesti bijaksana dan menjawab kritik dengan tindakan memperkuat transparansi dan akuntabilitas kinerja," ujar Hendardi.
Selain itu, pembentukan Komite Etik oleh Kompolnas menurut Hendardi juga berlebihan.
Menyusul kasus tersebut, Kompolnas membentuk Komite Etik untuk melakukan pemeriksaan secara etik terhadap Adrianus untuk mengetahui apakah pernyataan Adrianus dikategorikan melanggar etik atau tidak.
"Pembentukan Komite Etik oleh Kompolnas juga berlebihan, karena apa yang dilakukan oleh Adrianus adalah menjalankan tugas dan mandat UU Kepolisian dan Perpres tentang Kompolnas," jelas Hendardi.
Sementara itu, Adrianus telah menyatakan permintaan maaf di berbagai pemberitaan media cetak dan elektronik.
Ia juga mencabut pernyataannya yang dinilai Kapolri Sutarman dapat menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Atas kemauan Adrianus menyampaikan permintaan maaf itu, Kapolri Jenderal Polisi Sutarman akhirnya mencabut laporan terhadap anggota Komisi Kepolisian Nasional itu.
Adrianus dianggap sudah memenuhi tuntutan yang diajukan sebelumnya, yakni menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada media.