Bisnis.com, JAKARTA - Stafsus Presiden RI Aminuddin Ma’ruf menegaskan bakal memfasilitasi aspirasi dari Dewan Mahasiswa (DEMA) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri Seluruh Indonesia (PTKIN) terkait Undang-Undang Cipta Kerja.
Hal itu diungkapkanya seusai menerima perwakilan aktvis mahasiswa tersebut di lingkungan istana negara terkait protes terhadap Undang-Undang Cipta Kerja. Dia mengatakan pihaknya menyambut baik ikhtiar untuk membuka ruang dialog dan menyampaikan poin-poin protes tersebut.
“Saya mengapresiasi itikad baik adik-adik mahasiswa, dan pemerintah menjamin hak dan kebebasan sahabat-sahabat mahasiswa untuk menyuarakan pendapat, karena itu amanat konstitusi. Pemerintah juga berkomitmen untuk terus memfasilitasi setiap ikhtiar elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, dalam menyampaikan pendapat, demi terjaganya iklim demokrasi yang sehat di Republik ini," kata Aminuddin Ma’ruf dalam keterangan resmi, Jumat (6/11/2020).
Dia mengatakan pihaknya akan mempelajari lebih lanjut sejumlah rekomendasi tersebut. Pihaknya pun akan menyampaikannya kepada Presiden Joko Widodo.
“Apa yang menjadi catatan dan rekomendasi teman-teman akan kami pelajari, dan sesegera mungkin akan saya sampaikan kepada Bapak Presiden”, tutup Aminuddin Ma’ruf.
Dalam pertemuan itu, Ongky Fachrur Rozie, Koordinator Pusat DEMA PTKIN se-Indonesia mengatakan bahwa pihaknya tidak menolak keseluruhan UU Cipataker. Namun, pihaknya mengkritisi sejumlah pasal dan klaster dalam omnibus law.
Baca Juga
“Di antara yang perlu kami kritisi adalah UU No. 11/2020 yang kami pandang cacat secara formil dan materil, karena tidak sesuai dengan pembentukan peraturan perundang-undangan yang termaktub dalam UU No.12/2011, dan jauh dari asas demokratis serta partisipasi publik,” jelasnya.
Menurut Ongki, DEMA PTKIN juga menolak Pasal 10, paragraf 2, tentang kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang terdapat dalam Bab 3 tentang peningkatan ekosistem dan kegiatan berusaha (klaster administrasi pemerintahan).
“Kemudian, DEMA PTKIN menolak penghapusan UU No. 32/2009 pasal 93 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada UU No. 11/2020 tentang pembahasan amdal (klaster penyederhanaan perizinan tanah).”