Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD ditunjuk pemerintah untuk membentuk tim yang bakal menampung aspirasi masyarakat terkait Undang-Undang Cipta Kerja.
Juru Bicara Wakil Presiden Masduki Baidlowi mengatakan bahwa Presiden dan Wapres telah memerintahkan Mahfud membentuk tim ad hoc menyelesaikan sejumlah keberatan masyarakat.
“Di sini [penyampaian aspirasi] diakomodasi oleh Menkopolhukam koordinasi antara Presiden dan Wakil Presiden dan beberapa kementerian itu sekarang realisasianya,” katanya saat wawancara virtual, Jumat (6/11/2020).
Dia mengatakan Presiden dan Wakil Presiden beberapa kali menerima sejumlah kalangan ke istana untuk menyampaikan aspirasi. Salah satunya Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sempat menyampaikan beberapa poin kritikan kepada Ma'ruf Amin terkait Omnibus Law itu.
Menurut Masduki, tim yang telah dibentuk akan mengakomodasi beberapa masukan untuk dipertimbangkan masuk dalam peraturan turunan seperti Peraturan Pemerintah (PP). Kendati begitu, apabila tidak dapat dimasukan dalam PP, Istana mempersilakan masyarakat menggugat di MK.
Adapun pekan ini Presiden telah menandatangani UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja. Belum kering tandatangannya di lembar pengesahan, masyarakat sudah menemukan beberapa kejanggalan dalam beleid itu.
Baca Juga
Berdasarkan catatan Bisnis, pasal yang dinilai janggal adalah pada Pasal 6 UU Cipta Kerja. "Peningkatan eksositem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi: a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko; b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha; c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan d. penyerderhanaan persyaratan investasi," demikian kutipan Pasal 6 dalam UU Cipta Kerja.
Substansi ini dinilai janggal sebab, Pasal 5 yang menjadi rujukan ternyata tidak memiliki satu ayat pun. "Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait," demikian kutipan Pasal 5 UU Cipta Kerja.
Sementara itu, Beberapa kelompok masyarakat telah mengajukan uji materi terhadap UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi. Hal itu menjadi langkah konstitusional untuk membuktikan isi beleid tersebut merugikan sejumlah pihak atau golongan tertentu.