Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tampung Masukan soal UU Cipta Kerja, Mahfud MD Diminta Bentuk Tim

Juru Bicara Wakil Presiden Masduki Baidlowi mengatakan bahwa Presiden dan Wapres telah memerintahkan Mahfud membentuk tim ad hoc.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mohammad Mahfud MD memaparkan materi pada acara Bincang Seru Mahfud di kampus Universitas Padjadjaran (Unpad), Bandung, Jawa Barat, Rabu (30/10/2019). Bisnis/Rachman
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mohammad Mahfud MD memaparkan materi pada acara Bincang Seru Mahfud di kampus Universitas Padjadjaran (Unpad), Bandung, Jawa Barat, Rabu (30/10/2019). Bisnis/Rachman

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD ditunjuk pemerintah untuk membentuk tim yang bakal menampung aspirasi masyarakat terkait Undang-Undang Cipta Kerja.

Juru Bicara Wakil Presiden Masduki Baidlowi mengatakan bahwa Presiden dan Wapres telah memerintahkan Mahfud membentuk tim ad hoc menyelesaikan sejumlah keberatan masyarakat.

“Di sini [penyampaian aspirasi] diakomodasi oleh Menkopolhukam koordinasi antara Presiden dan Wakil Presiden dan beberapa kementerian itu sekarang realisasianya,” katanya saat wawancara virtual, Jumat (6/11/2020).

Dia mengatakan Presiden dan Wakil Presiden beberapa kali menerima sejumlah kalangan ke istana untuk menyampaikan aspirasi. Salah satunya Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sempat menyampaikan beberapa poin kritikan kepada Ma'ruf Amin terkait Omnibus Law itu.

Menurut Masduki, tim yang telah dibentuk akan mengakomodasi beberapa masukan untuk dipertimbangkan masuk dalam peraturan turunan seperti Peraturan Pemerintah (PP). Kendati begitu, apabila tidak dapat dimasukan dalam PP, Istana mempersilakan masyarakat menggugat di MK.

Adapun pekan ini Presiden telah menandatangani UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja. Belum kering tandatangannya di lembar pengesahan, masyarakat sudah menemukan beberapa kejanggalan dalam beleid itu.

Berdasarkan catatan Bisnis, pasal yang dinilai janggal adalah pada Pasal 6 UU Cipta Kerja. "Peningkatan eksositem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi: a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko; b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha; c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan d. penyerderhanaan persyaratan investasi," demikian kutipan Pasal 6 dalam UU Cipta Kerja.

Substansi ini dinilai janggal sebab, Pasal 5 yang menjadi rujukan ternyata tidak memiliki satu ayat pun. "Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait," demikian kutipan Pasal 5 UU Cipta Kerja.

Sementara itu, Beberapa kelompok masyarakat telah mengajukan uji materi terhadap UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi. Hal itu menjadi langkah konstitusional untuk membuktikan isi beleid tersebut merugikan sejumlah pihak atau golongan tertentu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper