Bisnis.com, JAKARTA - Beberapa kelompok masyarakat telah mengajukan uji materi terhadap UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.
Hal itu menjadi langkah konstitusional untuk membuktikan isi beleid tersebut merugikan sejumlah pihak atau golongan tertentu.
Terkait hal tersebut, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan bahwa pada dasarnya ada dua jenis kesalahan dalam undang-undang yang bisa diproses di MK.
Pertama, kesalahan yang sifatnya klerikal, proses penyelesaiannya melalui DPR RI yang kemudian dilanjutkan di MK.
“Yang sifatnya klerikal itu ya nanti diselesaikan jalurnya kita akan bicara dengan DPR RI kenapa yang dikirim seperti itu dan mana dokumen yang benar lalu nanti bisa diserahkan ke MK,” ujar Mahfud, dikutip dari YouTube Kemenko Polhukam, Kamis (5/11/2020).
Kedua, kesalahan substansial. Proses penyelesaiannya adalah melalui uji materi (judicial review) di Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga
Jika MK memutuskan substansi tersebut salah, sambung Mahfud, akan diselenggarakan legislative review.
“Tidak menutup kemungkinan untuk legislative review atau perubahan undang-undang untuk pasal-pasal tertentu sesudah nanti MK memutuskan tentang apa yang harus diubah,” ujar Mahfud.
Lebih lanjut, akan dibentuk tim kerja yang bersifat netral yakni bukan dari pemerintah melainkan dari akademisi dan tokoh masyarakat.
Tim tersebut bertugas mengolah, menampung masalah-masalah yang muncul akibat kesalahan yang sudah diputus oleh MK, agar dalam proses perbaikan hingga penuangan dalam peraturan turunan bisa terakomodasi.
“Yang jelas, UU Cipta Kerja itu tujuannya baik dan sebuah tujuan yang baik pasti tidak menutup kemungkinan untuk diperbaiki,” tutup Menko.