Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UU Cipta Kerja Diuji di MK, Mahfud MD Sebut 2 Kesalahan yang Bisa Diproses

Jika MK memutuskan substansi tersebut salah, sambung Mahfud, akan diselenggarakan legislative review.
Menko Polhukam Mahfud MD (kiri) didampingi Mendagri Tito Karnavian (kanan)/Antara
Menko Polhukam Mahfud MD (kiri) didampingi Mendagri Tito Karnavian (kanan)/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Beberapa kelompok masyarakat telah mengajukan uji materi terhadap UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.

Hal itu menjadi langkah konstitusional untuk membuktikan isi beleid tersebut merugikan sejumlah pihak atau golongan tertentu.

Terkait hal tersebut, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan bahwa pada dasarnya ada dua jenis kesalahan dalam undang-undang yang bisa diproses di MK.

Pertama, kesalahan yang sifatnya klerikal, proses penyelesaiannya melalui DPR RI yang kemudian dilanjutkan di MK.

“Yang sifatnya klerikal itu ya nanti diselesaikan jalurnya kita akan bicara dengan DPR RI kenapa yang dikirim seperti itu dan mana dokumen yang benar lalu nanti bisa diserahkan ke MK,” ujar Mahfud, dikutip dari YouTube Kemenko Polhukam, Kamis (5/11/2020).

Kedua, kesalahan substansial. Proses penyelesaiannya adalah melalui uji materi (judicial review) di Mahkamah Konstitusi.

Jika MK memutuskan substansi tersebut salah, sambung Mahfud, akan diselenggarakan legislative  review.

“Tidak menutup kemungkinan untuk legislative review atau perubahan undang-undang untuk pasal-pasal tertentu sesudah nanti MK memutuskan tentang apa yang harus diubah,” ujar Mahfud.

Lebih lanjut, akan dibentuk tim kerja yang bersifat netral yakni bukan dari pemerintah melainkan dari akademisi dan tokoh masyarakat.

Tim tersebut bertugas mengolah, menampung masalah-masalah yang muncul akibat kesalahan yang sudah diputus oleh MK, agar dalam proses perbaikan hingga penuangan dalam peraturan turunan bisa terakomodasi.

“Yang jelas, UU Cipta Kerja itu tujuannya baik dan sebuah tujuan yang baik pasti tidak menutup kemungkinan untuk diperbaiki,” tutup Menko.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper