Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

John Kei dan Janji Melayani Tuhan Sampai Mati

John Refra alias John Kei pernah dipenjara akibat kasus pembunuhan pengusaha Tan Hari Tantono alias Ayung pada 2012.
John Kei (kanan)./Antara
John Kei (kanan)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - John Refra alias John Kei, yang kembali ditangkap aparat penegak hukum setelah diberikan keringanan masa tahanan, pernah mengaku bertobat saat menjalani hukuman di penjara.

Dia pernah dibui akibat kasus pembunuhan pengusaha Tan Hari Tantono alias Ayung pada 2012. John ditangkap aparat penegak hukum pada Februari 2012.

Polisi kemudian menjerat John Kei dengan pasal berlapis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati dan Pasal 338 tentang membunuh seseorang dengan ancaman 15 tahun penjara.

Pada Desember 2012, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis John hukuman 12 tahun lantaran terbukti bersalah atas pembunuhan terhadap Ayung. 

Namun, Mahkamah Agung justru menambah vonis terhadapnya menjadi 16 tahun penjara, setelah dia sempat mengajukan banding.

Pria kelahiran 10 September 1969 itu pun akhirnya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Salemba. Namun, dia akhirnya ditransfer ke LP Batu Nusakambangan yang penjagaannya super ketat akibat terlibat perkelahian di LP sebelumnya.

Ketika menjalani masa tahanan di LP yang berlokasi di Cilacap, Jawa Tengah itu, John Kei sempat diwawancarai dalam program Kick Andy Metro TV atau pada tahun lalu.

John Kei menceritakan bahwa ketika baru saja dipindahkan ke LP Nusakambangan, dia ditempatkan di satu ruangan sendirian. Hal itu membuatnya tidak tahan dan memberontak.  

Namun, setelah hampir 2 bulan di penjara sendirian LP Batu, dia mengaku hatinya terpanggil ke jalan yang benar setelah mempelajari alkitab.

"Saya berkomitmen saya harus berubah, saya harus kerjakan pekerjaan surga," tuturnya.

Setelah dipulangkan ke LP Permisan Nusakambangan, dia menawarkan diri menjadi koordinator kebersihan. Dia mengaku setiap pagi bangun jam 6 untuk mengepel sendirian.

"Orang mau ngomong apapun, itu urusan mereka. Tapi, saya yakin sampai mati saya melayani Tuhan," ungkapnya.

Dia juga meyakini jika sudah dibebaskan, dia tidak akan mengulangi kejahatan meski banyak godaan kekayaan dari jalan rezeki haram. Bahkan, dia mengungkapkan bahwa kalau dia melayani Tuhan, maka Tuhan tidak akan melupakannya dan akan memberikan lebih dari yang dia minta.

"Kalau saya sudah ambil pilihan harus mencari kerjaan surga, siapapun tidak bisa memengaruhi saya lagi," tuturnya.

Dia juga ingin mengajak teman-temannya untuk meninggalkan dunia hitam dan mengajak untuk belajar injil bersama.

Masa tahanan John Kei ternyata berakhir lebih cepat. Dari vonis penjara selama 16 tahun, John Kei hanya menjalani masa hukuman selama 6 tahun.

Dalam prosesnya John Kei mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan selama 36 bulan dan 30 hari. Artinya, dia dapat bebas pada 2025.

Dia kemudian mendapatkan program pembebasan bersyarat pada 26 Desember 2019 setelah memenuhi syarat. Adapun, masa percobaan pembebasan bersyarat tersebut berakhir pada 31 Maret 2026.

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 3/2018, pembebasan bersyarat diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat. Salah satunya adalah telah menjalani masa pidana paling sedikit 2/3 masa pidana.

Selain itu, John Kei dinyatakan berkelakuan baik selama sembilan bulan terakhir terhitung dari 2/3 masa pidana dan telah mengikuti program pembinaan dengan lancar.

Namun, John Kei bersama hampir 30 orang anak buahnya ditangkap, Minggu (21/6/2020) malam, setelah terlibat aksi kekerasan di Green Lake City, Tangerang dan di daerah Cengkareng.

Polisi menangkap sebanyak 25 orang saat itu dan kemudian menangkap lagi 5 orang dari hasil pengembangan.

Dari markas John Kei, polisi telah mengamankan barang bukti berupa 28 buah tombak, 24 senjata tajam, dua ketapel panah, tiga anak panah, dua stik bisbol, 17 ponsel dan 1 unit decoder.

Polda Metro Jaya, John Kei
Polda Metro Jaya, John Kei

Kapolda Metro Jaya, Irjen Polisi Nana Sudjana (duduk, kedua dari kiri) didampingi Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus (duduk, paling kiri) dan sejumlah pejabat kepolisian lainnya memberikan keterangan dalam konferensi pers, Senin (22/6/2020). Tampak John Kei  (berdiri, paling kanan) mengenakan baju tahanan/Istimewa

Kapolda Metro Jaya, Irjen Polisi Nana Sudjana menyebut alasan kelompok John Kei melakukan aksi kekerasan dan penganiayaan karena tidak terima pembagian hasil penjualan tanah yang tidak dibagi merata oleh Nus Kei.

John Kei dan Nus Kei juga kerap melakukan aksi saling teror dan ancam lewat pesan singkat Whatsapp terkait pembagian hasil jualan tanah dalam beberapa hari terakhir.

Kemudian, kata Nana, John Kei langsung mengirim anak buahnya untuk menganiaya Nus Kei maupun anggotanya di wilayah Duri Kosambi Jakarta Barat pada hari Minggu (21/6/2020),  sekitar pukul 11.30 WIB, satu dari dua anak buah Nus Kei yang menjadi korban, tewas dengan luka bacok di sekujur badan dan satu lagi empat jarinya terputus, namun masih hidup.

Aksi kekerasan dan penganiayaan, kata Nana juga berlanjut ke kediaman Nus Kei yang berlokasi di Cluster Australia Green Lake City, Cipondoh Kota Tangerang pada pukul 12.30 WIB.

Sampai saat ini, menurut Nana, tim penyidik masih mendalami peran para tersangka. "Mereka sudah bermufakat jahat dan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ujarnya.

John Kei kini kembali dihadapkan dengan ancaman pindan penjara. Dia dan puluhan tersangka itu dijerat dengan Pasal 88 terkait pemufakatan jahat, Pasal 340 tentang Pembunuhan, Pasal 351 tentang Penganiayaan, Pasal 170 tentang Pengrusakan, dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Bukan tak mungkin, tuntutan pasal berlapis ini bisa membuat John Kei kembali mendekam di penjara seperti sebelumnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper