Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers menggelar konferensi pers terkait kasus penganiayaan di wilayah Duri Kosambi Jakarta Barat dan kasus kekerasan dan penganiayaan di Cluster Australia Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang, yangat terjadi kemarin, Minggu (21/6/2020).
Konferensi pers dipimpin langsung Kapolda Metro Jaya, Irjen Polisi Nana Sudjana yang didampingi Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus dan sejumlah pejabat kepolisian lainnya, Senin (22/6/2020).
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menetapkan 30 orang sebagai tersangka yakni John Kei serta anak buahnya. Awalnya, Kepolisian menangkap 25 orang dalam kasus tersebut di markas John Kei di Jalan Titian Indah Utama No.10, Kota Bekasi.
Namun, tim penyidik kembali mengembangkan perkara itu dan meringkus lima orang lagi di beberapa lokasi berbeda.
"Jadi total ada 30 orang yang sudah diamankan atas dugaan melakukan aksi penganiayaan dan pembunuhan, pengrusakan dan UU darurat," tutur Nana, Senin (22/6/2020).
Dia menyebut alasan kelompok John Kei melakukan aksi kekerasan dan penganiayaan karena tidak terima pembagian hasil penjualan tanah yang tidak dibagi merata oleh Nus Kei.
John Kei dan Nus Kei juga kerap melakukan aksi saling teror dan ancam lewat pesan singkat Whatsapp terkait pembagian hasil jualan tanah dalam beberapa hari terakhir.
Kemudian, kata Nana, John Kei langsung mengirim anak buahnya untuk menganiaya Nus Kei maupun anggotanya di wilayah Duri Kosambi Jakarta Barat pada hari Minggu (21/6/2020), sekitar pukul 11.30 WIB, satu dari dua anak buah Nus Kei yang menjadi korban, tewas dengan luka bacok di sekujur badan dan satu lagi empat jarinya terputus, namun masih hidup.
Aksi kekerasan dan penganiayaan, kata Nana juga berlanjut ke kediaman Nus Kei yang berlokasi di Cluster Australia Green Lake City, Cipondoh Kota Tangerang pada pukul 12.30 WIB.
Sampai saat ini, menurut Nana, tim penyidik masih mendalami peran para tersangka. "Mereka sudah bermufakat jahat dan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ujarnya.
Puluhan tersangka itu dijerat dengan Pasal 88 terkait pemufakatan jahat, Pasal 340 tentang Pembunuhan, Pasal 351 tentang Penganiayaan, Pasal 170 tentang Pengrusakan, dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait kasus penganiayaan di wilayah Duri Kosambi, Jakarta Barat, dan kasus kekerasan dan penganiayaan di Cluster Australia Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang, Senin (22/6/2020). - Istimewa
Kapolda Metro Jaya, Irjen Polisi Nana Sudjana (duduk, kedua dari kiri) didampingi Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus (duduk, paling kiri) dan sejumlah pejabat kepolisian lainnya memberikan keterangan dalam konferensi pers. - Istimewa
John Kei pernah dipenjara akibat kasus pembunuhan pengusaha Tan Hari Tantono alias Ayung pada 2012. Dia ditangkap aparat penegak hukum pada Februari 2012.
Polisi kemudian menjerat John Kei dengan pasal berlapis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati dan Pasal 338 tentang membunuh seseorang dengan ancaman 15 tahun penjara.
Pada Desember 2012, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis John hukuman 12 tahun lantaran terbukti bersalah atas pembunuhan terhadap Ayung.
Namun, Mahkamah Agung justru menambah vonis terhadapnya menjadi 16 tahun penjara, setelah dia sempat mengajukan banding.
Dari vonis penjara selama 16 tahun, John Kei hanya menjalani masa hukuman selama 6 tahun. Dalam prosesnya John Kei mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan selama 36 bulan dan 30 hari. Artinya, dia dapat bebas pada 2025.
Dia kemudian mendapatkan program pembebasan bersyarat pada 26 Desember 2019 setelah memenuhi syarat. Adapun, masa percobaan pembebasan bersyarat tersebut berakhir pada 31 Maret 2026.