Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Pembunuhan Berencana, 8 Anak Buah John Kei Buron

Delapan orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) tersebut tidak terlibat langsung dalam rangkaian penyerangan dan percobaan pembunuhan terhadap Nus Kei.
Polda Metro Jaya, Senin (22/6/2020), memperlihatkan senjata tajam yang digunakan kelom[ok John Kei dalam kasus kekerasan dan penganiayaan di di Cluster Australia Green Lake City, Cipondoh Kota Tangerang./Dok.Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya, Senin (22/6/2020), memperlihatkan senjata tajam yang digunakan kelom[ok John Kei dalam kasus kekerasan dan penganiayaan di di Cluster Australia Green Lake City, Cipondoh Kota Tangerang./Dok.Polda Metro Jaya

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menduga delapan buronan kasus percobaan pembunuhan berencana oleh John Kei dan anak buahnya melarikan diri keluar Jakarta.

"Sangat dimungkinkan dia meninggalkan Jakarta dan kita masih belum dapat perkembangannya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Tubagus Ade Hidayat di Markas Polda Metro Jaya, Kamis (23/7/2020).

Tubagus kemudian menjelaskan delapan orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) tersebut tidak terlibat langsung dalam rangkaian penyerangan dan percobaan pembunuhan terhadap Nus Kei.

"DPO itu adalah hasil pengembangan, bukan DPO orang yang melakukan, kalau orang yang melakukan itu sudah (ditangkap)," ujarnya.

Meski tidak terlibat langsung dalam rangkaian kasus tersebut, Tubagus menegaskan akan tetap mencari delapan orang tersebut untuk mendalami perannya dalam perkara itu.

"Ya sebetulnya semuanya memiliki (peran), kalau sudah DPO berarti dibutuhkan. Saat ini masih dicari," pungkasnya.

Polda Metro Jaya diketahui telah menetapkan John Kei dan 38 orang anak buahnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Akibat perbuatannya, John Kei dan anak buahnya dijerat pasal berlapis. Di antaranya Pasal 88 KUHP tentang permufakatan jahat dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun dan atau pidana mati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper