Bisnis.com, JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan oleh terpidana kasus pembunuhan dan penyerangan, John Refra alias John Kei.
Hal itu tertuang dalam putusan putusan PT JAKARTA Nomor: 156/PID/2021/PT DKI tertanggal 2 Agustus 2021. Dengan demikian, John Kei tetap harus menjalani hukuman 15 tahun penjara.
Dikutip dari laman putusan3.mahkamahagung.go.id, berikut ini adalah bunyi putusan sidang dengan majelis hakim yang diketuai James Butar Butar:
1. Menerima permintaan banding dari penasihat hukum terdakwa dan penuntut umum;
2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 1745/Pid.B/2020/PN.Jkt.Brt tanggal 20 Mei 2021, yang dimintakan banding;
3. Menetapkan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Baca Juga
4. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500 (dua ribu limaratus rupiah);
Adapun, dalam putusan di PN Jakarta Barat tertanggal 20 Mei 2021, John Kei dinyatakan secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
Dia ditangkap bersama 29 anak buahnya karena terlibat dalam aksi tindak pidana penganiayaan dan pembunuhan di dua lokasi yaitu di Cluster Australia Green Lake City Cipondoh Kota Tangerang, dan di Jalan Kresek Raya Duri Kosambi, Cengkareng Jakarta Barat.
Dalam penyerangan di Duri Kosambi, anak buah John menghabisi salah satu anak buah Nus Kei yang bernama Yustus Corwing Rahakbau 46 tahun.
Yustus tewas setelah menderita beberapa luka bacokan.