Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

John Kei Hanya Dipenjara 6 Tahun Meski Vonisnya 16 Tahun, Kok Bisa?

John Kei sebelumnya pernah dipenjara akibat kasus pembunuhan pengusaha Tan Hari Tantono alias Ayung.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Polisi Nana Sudjana, Senin (22/6/2020), menjelaskan penangkapan kelompok John Kei dalam kasus pengeroyokan di cluster Australia, Green Lake City Cipondoh Kota Tangerang dan di Jalan Kresek Raya Duri Kosambi Jakarta Barat./Dok.Polda Metrio Jaya
Kapolda Metro Jaya, Irjen Polisi Nana Sudjana, Senin (22/6/2020), menjelaskan penangkapan kelompok John Kei dalam kasus pengeroyokan di cluster Australia, Green Lake City Cipondoh Kota Tangerang dan di Jalan Kresek Raya Duri Kosambi Jakarta Barat./Dok.Polda Metrio Jaya

Bisnis.com, JAKARTA - John Kei kembali berurusan dengan aparat kepolisian terkait kasus penganiayaan. Aksi ini dilakukan hanya berselang lima bulan dibebaskan dari lapas Nusa Kambangan.

John Kei ditangkap personel Polda Metro Jaya setelah melakukan aksi kekerasan dan penganiayaan di dua lokasi. Pertama di cluster Australia, Green Lake City Kota Tangerang, dan kedua di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng Jakarta Barat. Kejadian itu terjadi pada Minggu (21/6/2020).

Tidak lama berselang John Kei dan anak buahnya ditangkap di markasnya Jalan Titian Indah Utama, Bekasi, Jawa Barat. Total 30 orang ditetapkan sebagai tersangka.

“Total ada 30 orang yang sudah diamankan atas dugaan melakukan aksi penganiayaan dan pembunuhan, pengrusakan dan UU darurat," tutur Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana, Senin (22/6/2020).

Pada kasus sebelumnya, John Kei dipenjara akibat kasus pembunuhan pengusaha Tan Hari Tantono alias Ayung pada 2012. Dia ditangkap aparat penegak hukum pada Februari 2012.

Polisi kemudian menjerat John Kei dengan pasal berlapis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati dan Pasal 338 tentang membunuh seseorang dengan ancaman 15 tahun penjara.

Pada Desember 2012, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis John hukuman 12 tahun lantaran terbukti bersalah atas pembunuhan terhadap Ayung. 

Namun, Mahkamah Agung justru menambah vonis terhadapnya menjadi 16 tahun penjara, setelah dia sempat mengajukan banding.

Dari vonis penjara selama 16 tahun, John Kei hanya menjalani masa hukuman selama 6 tahun. Dalam prosesnya John Kei mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan selama 36 bulan dan 30 hari. Artinya, dia dapat bebas pada 2025.

Dia kemudian mendapatkan program pembebasan bersyarat pada 26 Desember 2019 setelah memenuhi syarat. Adapun, masa percobaan pembebasan bersyarat tersebut berakhir pada 31 Maret 2026.

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 3/2018, pembebasan bersyarat diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat. Salah satunya adalah telah menjalani masa pidana paling sedkit 2/3 masa pidana.

Selain itu, John Kei dinyatakan berkelakuan baik selama sembilan bulan terakhir terhitung dari 2/3 masa pidana dan telah mengikuti program pembinaan dengan lancar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper