Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah mengamankan John Kei beserta 24 anak buahnya di Jalan Titian Indah Utama X Bekasi Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa Jhon Kei diduga terlibat aksi kekerasan dan penganiayaan yang terjadi di dua lokasi berbeda yaitu di cluster Australia, Green Lake City Kota Tangerang dan di Jl. Kresek Raya, Duri Kosambi Cengkareng Jakarta Barat, Minggu (21/6/2020).
"Memang benar ada penangkapan 25 orang pada malam tadi pukul 20.15 WIB di markas JK (Jhon Kei)," tuturnya, Senin (22/6/2020).
Dia menjelaskan dari markas John Kei, polisi telah mengamankan barang bukti berupa 28 buah tombak, 24 senjata tajam, dua ketapel panah, tiga anak panah, dua stik bisbol, 17 ponsel dan 1 unit dekorder.
"Sampai hari ini, semuanya masih kami periksa di Polda Metro Jaya," katanya.
Jhon Refra Kei adalah narapidana kasus tindak pidana pembunuhan secara sadis terhadap bos PT Sanex Tan Hari Tantono alias Ayung. Dia divonis 16 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) sesuai putusan nomor 723K/PID/2013.
Baca Juga
Selama menjalani masa pidana, John Refra Kei mendapat total remisi 36 bulan 30 hari dan bisa bebas murni pada 31 Maret 2025.
Setelah memenuhi persyaratan, John Kei mendapatkan program pembebasan bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM pada 26 Desember 2019, dan masa percobaan berakhir pada 31 Maret 2026.