Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Penjelasan Anies Soal Surat Permohonan Karantina Wilayah ke Jokowi

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengakui bahwa pihaknya telah mengajukan surat permohonan karantina wilayah Ibu Kota ke Presiden Joko Widodo. Ada beberapa sektor yang diusulkan tetap berkegiatan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama tokoh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) DKI Jakarta memberikan pernyataan mengenai imbauan ibadah bersama di tengah Virus Corona COVID-19, Balai Kota Jakarta, Kamis (19/3/2020). (Antara/Ricky Prayoga)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama tokoh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) DKI Jakarta memberikan pernyataan mengenai imbauan ibadah bersama di tengah Virus Corona COVID-19, Balai Kota Jakarta, Kamis (19/3/2020). (Antara/Ricky Prayoga)

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengakui bahwa pihaknya telah mengajukan surat permohonan karantina wilayah Ibu Kota ke Presiden Joko Widodo.

"Keputusan mengenai karantina wilayah itu ada di kewenangan pemerintah pusat. Kami di DKI Jakarta memang mengusulkan itu. Kami menyampaikan surat terkait dengan itu, dan di dalam usulan kami [Pemprov DKI], menyebutkan beberapa sektor yang harus tetap bisa berkegiatan," jelas Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (30/3/2020).

Anies menjelaskan ada lima sektor yang diusulkan tetap berjalan apabila pemerintah pusat memutuskan adanya karantina wilayah DKI Jakarta. Kelima sektor itu adalah energi, pangan, kesehatann, komunikasi, dan keuangan.

"Tentu akan ada sektor-sektor esensial lain. Intinya ini contoh saja, tapi tidak terbatas lima. Yang pasti kebutuhan pokok tetap harus bisa berkegiatan seperti semula," jelasnya.

Namun demikian, Anies mengaku telah menyiapkan semua skenario terkait apa pun yang akan menjadi keputusan pemerintah pusat. Di antaranya, distribusi logistik sampai masyarakat dan pembatasan transportasi jarak jauh keluar-masuk Jakarta.

"Kita menyiapkan untuk semua langkah. Karena seperti kita ketahui, tadi bapak presiden memberikan arahan terkait pembatasan sosial berskala besar, dan itu sesuai dengan Undang-undang No 6/2018 tentang kekarantinaan kesehatan pembatasan sosial skala besar. Jakarta selama dua pekan ini sudah melaksanakan," tutupnya.

Di antaranya membatasi kegiatan ibadah yang berbentuk pengumpulan umat, membatasi jam operasional transportasi, membatasi kegiatan perkantoran lewat imbauan work from home, meniadakan KBM tatap muka di seluruh sekolah, menutup tempat hiburan dan rekreasi, serta mereview seluruh perizinan acara yang berpotensi mengundang kerumunan massa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Andya Dhyaksa
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper