Bisnis.com, JAKARTA- Kuasa hukum pemohon uji materi UU KPK menilai banyak informasi miring terkait upaya pihaknya melakukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi.
Zico Simanjuntak, kuasa hukum pemohon mengatakan bahwa ada beberapa hal yang perlu dia luruskan terkait pemberitaan miring mengenai langkah yang ditempuh oleh pihaknya.
Pertama, adanya pemberitaan di media yang menyatakan 18 pemohon uji materi UU KPK diorganisir oleh pihak tertentu.
Menurutnya, pemberitaan tersebut tidak benar, sebab para pemohon tidak saling mengenalsatu sama lain hingga sidang perdana dilaksanakan.
Hal ini, lanjutnya, membuktikan para pemohon tidak diorganisir oleh siapapun, melainkan berdasarkan keinginan perseorangan dan hati nuranimasing–masing Pemohon yang miris melihat produk hukum yang dihasilkan oleh DPR.
“Awalnya saya menulis di instagram strory sayasiapapun yang hendak menggugat proses pemilihan Ketua KPK bisa hubungi saya berawal dari tulisan tersebut, banyak mahasiswa dari berbagai universitas yang menghubungi saya termasuk Politisi. Hal ini membuktikan bahwa tidak ada upaya untuk mengajukan permohonan uji materi UU KPK secaraterorganisir,” ujarnya, Sabtu (5/10/2019).
Baca Juga
Kedua, lanjutnya, sikap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut B. Pandjaitan yang menyatakan Presiden Joko Widodo tidak bisa menerbitkan Peraturan Presiden Pengganti Undang- Undang (Perppu) KPK karena UU itu telah diproses lembaga yudikatif melalui proses judicial review.
Pemohon uji materi beranggapan, tidak terdapat korelasi antara penerbitan Perppu KPK oleh Presiden dengan proses uji materi UU KPK di Mahkamah Konstitusi.
Apabila Presiden menerbitkan Perppu tersebut, maka MK dapat mengeluarkan putusan yang menyatakan gugatan pemohon ditolak/tidak dapat diterima, yang disebabkan karena objek sengketa yang dimohonkan telah diganti dengan Perppu.
Kondisi tersebut, katanya, tentu akan mendapat dukungan dari para pemohon atas penerbitan Perppu KPK tanpa melempar alasan pada MK. Pada dasarnya, MK akan menolak permohonan pemohon jika Presiden Jokowi telah menerbitkan Perppu KPK.
Pada prinsipnya, semua pemohon mendukung Presiden Jokowi menerbitkan Perppu KPK meskipun pihaknya juga mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Pihaknya meminta kepada Presiden supaya tidak menjadikan uji materi ini sebagai alasan untuk tidak menerbitkan Perppu KPK.
Tidak ada korelasi antara berjalannya proses uji materi di MK dengan penerbitan Perppu KPK oleh Presiden.
"Kalaupun Presiden menerbitkan Perppu KPK, permohonan uji materi yang kami ajukan juga pasti ditolak atau tidak dapat diterima oleh MK karena objek yang dimohonkan telah diganti atau dibatalkan dengan adanya Perppu KPK”, ujar TimothyIvan Triyono selaku salah seorang pemohon.