Bisnis.com, JAKARTA--- Presiden Joko Widodo menggelar konferensi pers khusus membahas rencana revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019).
Didampingi Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Jokowi menyampaikan empat hal yang tidak disetujuinya dalam rancangan revisi UU KPK.
"Saya tidak setuju terhadap beberapa substansi inisiatif DPR dalam RUU KPK yang berpotensi mengurangi efektivitas tugas KPK," kata Jokowi.
Pertama, Jokowi mengaku tidak setuju jika KPK harus meminta izin dari pihak eksternal, misalnya ke pengadilan, untuk melakukan penyadapan. Menurutnya, KPK cukup meminta izin internal dari dewan pengawas untuk menjaga kerahasiaan.
Kedua, Jokowi mengaku tidak setuju jika penyelidik dan penyidik KPK hanya berasal dari Kepolisian dan Kejaksaan saja. Menurutnya, penyelidik dan penyidik KPK bisa juga berasal dari unsur aparat sipil negara (ASN), pegawai KPK maupun instansi lainnya. Tentu saja, menurutnya, harus melalui prosedur rekrutmen yang benar.
Ketiga, Jokowi menyatakan tidak setuju bahwa KPK wajib berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam penuntutan. Menurutnya, sistem penuntutan yang berjalan saat ini sudah baik sehingga tidak perlu diubah lagi.
Keempat, Jokowi menyatakan tidak setuju perihal pengelolaan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) yang dikeluarkan dari KPK diberikan kepada kementerian atau lembaga lain. Jokowi meminta LHKPN tetap diurus oleh KPK sebagai mana yang telah berjalan selama ini.
"RUU KPK yang sedang dibahas di DPR ini adalah RUU unsur inisiatif DPR. Saya telah mempelajari dan saya mengikuti secara serius seluruh masukan-masukan yang diberikan masyarakat, dari para pegiat antikorupsi, para dosen, dan para mahasiswa dan juga masukan dari para tokoh-tokoh bangsa yang menemui saya," kata Jokowi.
Dengan demikian, ketika ada inisiatif DPR mengajukan RUU KPK, Jokowi menyatakan tugas pemerintah adalah meresponsnya, menyiapkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) dan menugaskan menteri untuk mewakili presiden dalam pembahasan DPR.
Jokowi menyatakan UU No.30/2002 tentang KPK yang telah berusia 17 tahun membutuhkan penyempurnaan secara terbatas sehingga pemberantasan korupsi makin efektif.
"Sekali lagi, kita jaga agar KPK tetap lebih kuat dalam pemberantasan korupsi. Saya telah memberikan arahan kepada Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi agar menyampaikan sikap dan pandangan pemerintah terkait substansi-substansi di RUU KPK yang diinisiatifi oleh DPR," kata Jokowi.
Jokowi menyatakan KPK harus tetap memegang peran sentral dalam pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, menurutnya, KPK harus didukung dengan kewenangan dan kekuatan yang memadai, dan harus lebih kuat dibanding dengan lembaga lain dalam pemberantasan korupsi.