Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Batalkan Remisi Pembunuh Wartawan. Begini Perjalanan Draft Keppres Sebelum Ditanda Tangani Presiden

Jokowi menyatakan telah menandatangani keputusan presiden tentang pembatalan remisi terhadap Susrama terkait pembunuhan wartawan Radar Bali, A. A. Prabangsa.
Jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Surabaya berunjukrasa menuntut Presiden Joko Widodo mencabut kembali remisi untuk I Nyoman Susrama yang merupakan terpidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali Prabangsa, di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (25/1/2019)./ANTARA-Didik Suhartono
Jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Surabaya berunjukrasa menuntut Presiden Joko Widodo mencabut kembali remisi untuk I Nyoman Susrama yang merupakan terpidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali Prabangsa, di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (25/1/2019)./ANTARA-Didik Suhartono

Bisnis.com, JAKARTA - Di sela-sela penyelenggaraan Hari Pers Nasional 2019 Presiden Jokowi menyampaikan informasi singkat namun penting.

Jokowi menyatakan telah menandatangani keputusan presiden tentang pembatalan remisi terhadap Susrama terkait pembunuhan wartawan Radar Bali, A. A. Prabangsa. 

Sebelumnya, publik terutama kalangan praktisi media dibuat kaget dengan munculnya nama Susrama sebagai penerima remisi. Pasalnya, Susrama terkait bahkan disebut sebagai otak di balik tewasnya Prabangsa, wartawan Radar Bali.

Aksi menuntut pembatalan remisi pun berkumandang. Tak hanya Solidaritas Jurnalis Bali, kalangan jurnalis di tempat lain pun meminta remisi untuk Susrama dibatalkan.

Kuatnya tekanan agar remisi itu dibatalkan membuat Dirjen Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami berada di Bali untuk menerima surat pernyataan keberatan atas remisi tersebut dari perwakilan wartawan di Bali.

Bahkan Sri Puguh menyebutkan ia diperintahkan berada di Bali dan tidak pulang sebelum mendapatkan surat pernyataan keberatan tersebut.  Selengkapnya silakan baca:  Dirjen PAS Jemput Surat Penolakan Remisi Pembunuh Jurnalis Radar Bali.

Tak hanya kalangan jurnalis, keluarga Prabangsa juga menyatakan keberatan atas remisi yang diberikan terhadap Susrama.

Terdapat sejumlah alasan yang dapat menjadi pertimbangan bagi Kementerian Hukum dan HAM untuk membatalkan remisi pemberian remisi kepada I Nyoman Susrama, narapidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali AA Gde Bagus Narenda Prabangsa.

Hal ini dipaparkan oleh Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati. SaIah satunya, Asfina menyoroti Susrama yang tidak pernah mengakui bahwa ia bersalah dalam pembunuhan Prabangsa. Kondisi itu dinilai Asfina bisa menggugurkan syarat berperilaku baik yang menjadi pertimbangan pemberian remisi.

Selengkapnya silakan baca: Pembunuhan Wartawan Radar Bali: Susrama Tidak Pernah Mengaku Bersalah

Berbagai gelombang keberatan itu akhirnya menjadi pertimbangan yang kuat bagi pemerintah untuk membatalkan remisi terhadap Susrama.

Jumat (8/2/2019) dilaporkan bahwa draf keputusan presiden (keppres) tentang pembatalan pemberian revisi kepada terpidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali Anak Agung Bagus Prabangsa, I Nyoman Susrama, sudah berada di Kementerian Sekretariat Negara untuk ditandatangani Presiden.

"Yang saya ketahui, saya melakukan koordinasi terus, di Setneg draf sudah ada," ujar Dirjen Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami di Jakarta, Jumat.

Setelah menerima banyak keberatan atas remisi I Nyoman Susrama, Kementerian Hukum dan HAM melakukan kajian yang melibatkan akademisi.

Atas dasar kajian itu, Menteri Hukum dan HAM melayangkan surat kepada Menteri Sekretaris Negara untuk dilakukan pembatalan pemberian remisi kepada I Nyoman Susrama.

Budi Utami mengatakan setelah keberatan disampaikan sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, proses selanjutnya sebagai respons atas keberatan pun dijalankan.

Pihaknya berharap keppres pembatalan khusus untuk pemberian remisi kepada I Nyoman Susrama dari seumur hidup menjadi 20 tahun dapat segera diterbitkan.

"Proses sudah berlangsung, yakin bahwa pemerintah akan segera mengambil sikap, tentunya setelah mendengarkan apa yang disampaikan masyarakat," tutur Budi Utami.

Ia merasa antusias dan ingin segera menyelesaikan polemik itu, apalagi Ditjen PAS merasa bertanggung jawab atas usulan remisi untuk I Nyoman Susrama.

Sebelumnya I Nyoman Susrama divonis seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Denpasar. Namun, hukuman Susrama menjadi 20 tahun penjara dengan Keppres No 29 Tahun 2018.

Hari ini bertepatan dengan Hari Pers Nasional 2019, di Surabaya Presiden Jokowi menyatakan telah menandatangani Keppres tentang pembatalan remisi untuk I Nyoman Susrama, otak dibalik pembunuhan terhadap  jurnalis Radar Bali AA Gde Bagus Narenda Prabangsa.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Saeno
Editor : Saeno
Sumber : Bisnis.com/Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper