Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpidana Pembunuhan Prabangsa dapat Remisi, Keadilan untuk Jurnalis Ternoda

Di balik pembunuhan seorang jurnalis terkait berita, selalu ada tangan “orang kuat” yang membuat pengungkapan dan tuntutan keadilan sulit diraih. Pengungkapan kasus Prabangsa masih merupakan satu-satunya yang tuntas, meski harus dikawal tanpa lelah.
Jurnalis dan masyarakat yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Bali menggelar aksi menuntut Presiden Joko Widodo mencabut kembali remisi untuk I Nyoman Susrama yang merupakan terpidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali Prabangsa, di Denpasar, Bali, Jumat (25/1/2019)./ANTARA-Fikri Yusuf
Jurnalis dan masyarakat yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Bali menggelar aksi menuntut Presiden Joko Widodo mencabut kembali remisi untuk I Nyoman Susrama yang merupakan terpidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali Prabangsa, di Denpasar, Bali, Jumat (25/1/2019)./ANTARA-Fikri Yusuf

Bisnis.com, JAKARTA -- Pada 24 September 2010, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi putusan terhadap terdakwa pembunuh Prabangsa.

Vonis terhadap otak pelaku pembunuhan, Susrama, tetap seumur hidup. Sementara itu, 3 orang lainnya dihukum 20 tahun penjara dan 2 sisanya dibui selama 8 tahun.

Pengungkapan kasus hingga perjuangan di muka pengadilan terkait kasus Prabangsa berliku dan memakan waktu hampir dua tahun. Sejak dinyatakan hilang dan ditemukan tewas di lepas pantai Teluk Bungsil, Karangasem, Bali pada 16 Februari 2009, kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali Anak Agung Gde Bagus Narendra Prabangsa menyerap emosi serta aksi advokasi yang tak kenal lelah.

Semula, kasus pembunuhan jurnalis itu mendapat sokongan publik karena dianggap baru pertama terjadi di Bali pascareformasi. Pihak kepolisian pun sigap menerjunkan tim investigasi, bahkan melibatkan Kepolisian Daerah (Polda) Bali.

Namun, hingga berbulan-bulan, pengungkapan kasus pembunuhan pria yang telah menggeluti profesi jurnalis sejak 1995 itu mentok di sana-sini. Bahkan, sempat mencuat dugaan persoalan pribadi yang jadi penyulut aksi keji pembunuhan tersebut.

Terpidana Pembunuhan Prabangsa dapat Remisi, Keadilan untuk Jurnalis Ternoda

Sejumlah jurnalis membentangkan poster dan spanduk dalam aksi damai di Lhokseumawe, Aceh, Sabtu (26/1/2019)./ANTARA-Rahmad

Tensi pemberitaan sebagai upaya tekanan publik terhadap pengungkapan kasus secara perlahan mulai pudar. Beruntungnya, kekompakan komunitas pers di Bali serta aksi advokasi yang tak kenal henti mampu memecahkan kebuntuan.

Sebagaimana dikisahkan dalam buku “Jejak Darah Setelah Berita” yang mengisahkan advokasi kasus Prabangsa yang diterbitkan Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Kapolda Bali waktu itu, Irjen Pol Teuku Ashikin Husein, membentuk tim penyidik khusus di bawah Kasat I Direskrim Polda Bali AKBP Akhmad Nur Wahid. Tetapi, pengungkapan motif pembunuhan guna meringkus pelaku, menemukan jalan buntu.

Di luar penyelidikan pihak kepolisian, insan pers Bali berinisiatif membentuk tim advokasi yang kelak sangat membantu pengungkapan kasus pembunuhan Prabangsa. Tim yang terdiri dari banyak pihak, baik jurnalis, advokat, aktivis, hingga pemimpin spiritualis bekerja sama menghimpun dan menganalisis informasi terkait kasus ini.

Pada akhirnya, temuan dari pihak kepolisian maupun tim advokasi merujuk bahwa pembunuhan Prabangsa terkait berita yang ditulisnya. Tiga berita yang digarap Prabangsa pada Desember 2008 menguak jejaring korupsi di Kabupaten Bangli, Bali.

Alhasil, setelah 100 hari kematian Prabangsa, Polda Bali mencokok 7 tersangka, menyusul kemudian 2 tersangka lain. Komplotan pembunuh itu digawangi salah satu tersangka, I Nyoman Susrama, yang tak lain adalah adik kandung Bupati Bangli I Nengah Arnawa.

Menyeret “orang kuat” ke muka pengadilan inilah yang tak mudah, apalagi menjebloskan ke penjara dengan hukuman setimpal. Terjadi rentetan serangan balik dari kubu tersangka, antara lain percobaan politisasi kasus dengan menyebut bahwa para tersangka tidak bersalah melainkan korban fitnah lawan politik yang tak suka terhadap gerbong PDI Perjuangan (PDI-P).

Guna mementahkan tudingan politisasi kasus terhadap PDI-P yang kebetulan merupakan kendaraan politik Susrama, tim advokasi sekali lagi kerja ekstra. Komunitas sipil yang mengawal kasus Prabangsa itu melakukan lobi terhadap pejabat dan petinggi PDI-P, baik di Bali maupun Jakarta, untuk melepaskan para tersangka dari perlindungan partai.

Hingga para tersangka dihadapkan ke pengadilan, selalu ada cara “orang kuat” berkelit. Dari sembilan tersangka, kecuali otak pembunuhan yakni Nyoman Susrama, kesemuanya mengakui peranan dalam proses pembunuhan Prabangsa.

Terpidana Pembunuhan Prabangsa dapat Remisi, Keadilan untuk Jurnalis Ternoda

I Nyoman Susrama dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar (26/1/2010)./ANTARA-Nyoman Budhiana

Namun, para tersangka kemudian beramai-ramai memberikan kesaksian palsu. Bahkan, mereka mencabut Berkas Acara Pidana (BAP) yang menjadi dasar bagi jaksa menuntut para tersangka di muka pengadilan.

Lagi-lagi, tim advokasi yang bekerja sama dengan Polda Bali, harus membongkar rekayasa kesaksian. Benar saja, terungkap adanya intimidasi oleh kubu Nyoman Susrama agar para saksi memberikan informasi palsu.

Tetapi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar jeli melihat utak-atik pernyataan para tersangka yang harus bersaksi satu sama lain. Para tersangka divonis berat karena dituding melakukan pembunuhan terencana dengan maksimal hukuman mati.

Nyoman Susrama yang tetap mengelak tudingan sebagai pelaku sekaligus dalang pembunuhan pun menempuh jalan banding dan kasasi. Hasilnya, sebagaimana dibacakan Ketua Majelis Hakim Agung Artidjo Alkostar pada 2010, vonis para tersangka tidak bergeser.

Tonggak Kebebasan Pers
Tak pelak, keberhasilan menguak kasus sekaligus menyeret otak pembunuhan Prabangsa dianggap tonggak bagi keadilan serta kebebasan pers. Sebab, hingga kini, AJI mencatat sedikitnya 8 jurnalis dibunuh dengan dugaan terkait pemberitaan dalam, setidaknya, 25 tahun terakhir.

Pengungkapan tujuh kasus lainnya masih gelap. Kasus itu antara lain pembunuhan wartawan Harian Bernas Yogya Fuad M. Syarifuddin (Udin) pada 1996, Herliyanto yang merupakan wartawan lepas Radar Surabaya pada 2006, kematian jurnalis Tabloid Jubi dan Merauke TV Ardiansyah Matrais pada 2010, serta pembunuhan jurnalis Tabloid Pelangi Maluku Alfrets Mirulewan.

Karena itu, seiring dengan terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 29 Tahun 2018 terkait remisi Narapidana (Napi) yang memuat nama Nyoman Susrama, insan pers pun dibuat kecewa.

Terpidana Pembunuhan Prabangsa dapat Remisi, Keadilan untuk Jurnalis Ternoda

Seorang jurnalis memberi dukungan dalam aksi damai "Cabut Remisi Pembunuh Jurnalis" di Pekanbaru, Riau, Minggu (27/1/2019)./ANTARA-Rony Muharrman

“Karena kasus Prabangsa ini sebagai tonggak di mana satu-satunya pembunuh jurnalis yang pastinya orang punya kekuasaan, bisa diseret dan dihukum,” kata Ketua Divisi Advokasi AJI Jakarta Erik Tanjung kepada Bisnis, Senin (28/1/2019).

Pascaremisi yang membuat status vonis Nyoman Susrama dari bui seumur hidup menjadi penjara sementara, meletup protes dari para jurnalis di berbagai kota. Terlebih, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasona Laoly menilai remisi bagi pembunuh Prabangsa dikarenakan dia adalah napi dengan perbuatan yang tidak dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa.

“Kalau mau jujur, membunuh jurnalis dikarenakan berita yang diungkap ke publik itu merupakan kejahatan luar biasa, sebab ada kepentingan publik yang dilayani jurnalis,” tegas Erik.

Ketua AJI Jakarta Asnil Bambani menambahkan pihaknya memprotes remisi pembunuh Prabangsa agar pemerintah tidak menyuburkan iklim impunitas bagi para pelaku kekerasan.

“Kami meminta Presiden Joko Widodo untuk menuntaskan pula kasus-kasus pembunuhan jurnalis lainnya,” ucapnya.

Persoalannya, jika keadilan bagi Prabangsa ternoda, hal itu akan mengikis harapan pengungkapan kasus pembunuhan dan kekerasan lainnya terhadap jurnalis. Dari Prabangsa, publik bisa memetik makna, tak pernah mudah melawan “orang kuat”.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Kahfi
Editor : Annisa Margrit

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper