Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembunuhan Wartawan Radar Bali: Susrama Tidak Pernah Mengaku Bersalah

Susrama yang tidak pernah mengakui bahwa ia bersalah dalam pembunuhan Narendra. Kondisi itu dinilai bisa menggugurkan syarat berperilaku baik yang menjadi pertimbangan pemberian remisi.
Jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Surabaya berunjukrasa menuntut Presiden Joko Widodo mencabut kembali remisi untuk I Nyoman Susrama yang merupakan terpidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali Prabangsa, di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (25/1/2019)./ANTARA-Didik Suhartono
Jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Surabaya berunjukrasa menuntut Presiden Joko Widodo mencabut kembali remisi untuk I Nyoman Susrama yang merupakan terpidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali Prabangsa, di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (25/1/2019)./ANTARA-Didik Suhartono

Bisnis.com, JAKARTA - Terdapat sejumlah alasan yang dapat menjadi pertimbangan bagi Kementerian Hukum dan HAM untuk membatalkan remisi pemberian remisi kepada I Nyoman Susrama, narapidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali AA Gde Bagus Narenda Prabangsa.

Hal ini dipaparkan oleh Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati. Ia menyoroti Susrama yang tidak pernah mengakui bahwa ia bersalah dalam pembunuhan Narendra. Kondisi itu dinilai bisa menggugurkan syarat berperilaku baik yang menjadi pertimbangan pemberian remisi.

"Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan disebutkan bahwa remisi diberikan untuk orang-orang yang sudah berkelakuan baik, artinya sudah sesuai dengan tujuan pemasyarakatan yaitu menyadari kesalahannya, kemudian dia tak lagi mengulangi perbuatan itu," papar Asfin.

Asfin mengungkapkan bahwa syarat tersebut adalah kunci pemberian remisi mengingat Susrama tidak pernah mengakui bahwa ia bersalah dalam kasus pembunuhan Prabangsa.

"Kalau dia tidak pernah mengaku bersalah, dia tak mungkin dinilai berperilaku baik. Karena berkelakuan baik dalam konteks pemasyarakatan itu bukan bersikap sopan, santun, tetapi sesuai dengan esensi tujuan pemasyarakatan bahwa orang itu mengakui kesalahannya," ujar Asfin.

Alasan lain yang bisa menjadi dasar pembatalan remisi Susrama adalah tidak adanya syarat remisi berupa berkas tanggapan keluarga korban sebagaimana hasil temuan LBH Bali.

"Jika ada permintaan remisi, harus ada formulir yang harus dikonfirmasi oleh keluarga korban, bagaimana pendapat mereka mengenai remisi ini," lanjut Asfin.

Fakta ini memperlihatkan bahwa tak ada akuntabilitas dalam pemberian remisi terhadap Susrama dan sisi keadilan bagi keluarga korban tidak menjadi pertimbangan.

Kementerian Hukum dan HAM sejauh ini menyebutkan bahwa pihaknya masih mengkaji ulang rencana pemberian remisi terhadap Susrama. Kajian dilakukan menyusul gelombang protes dari pegiat pers dan aliansi jurnalis yang menuntut pemerintah mencabut pemberian remisi tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper