Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan atau Imipas telah memberikan remisi khusus Hari Raya Natal terhadap 191 warga binaan di Lapas Kelas I Cipinang.
Kepala Registrasi Lapas Kelas I Cipinang, Nur Abimantrana Pamungkas merincikan dari 191 orang yang mendapat remisi, terdapat lima warga binaan dinyatakan bebas.
“186 warga binaan yang memperoleh pengurangan masa pidana berupa remisi, lima warga binaan dinyatakan bebas," ujarnya dalam siaran pers, Rabu (25/12/2024).
Selain itu, kata Nur, dalam momen ini juga terdapat satu warga binaan yang telah dinyatakan bebas usai melalui program reintegrasi Pembebasan Bersyarat (PB).
Di samping itu, Pelaksana Harian Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Fonika Affandi mengatakan pemberian remisi ini sebagai bentuk komitmen pihaknya untuk mendorong warga binaan ke arah yang positif.
Selain itu, pemberian remisi juga merupakan bentuk apresiasi atas kedisiplinan, komitmen, dan perilaku baik warga binaan selama mengikuti program pembinaan.
Baca Juga
"Kami berharap momen ini menjadi dorongan semangat untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah masa pidana berakhir,” pungkasnya.