Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

176.984 Napi Dapat Remisi HUT ke-79 Kemerdekaan RI, Sumut Paling Banyak

Kementerian Hukum dan Keamanan (Kemenkumham) memberikan remisi terhadap 176.984 narapidana dalam peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI.
Ilustrasi penjara/pid polda kepri
Ilustrasi penjara/pid polda kepri

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Keamanan (Kemenkumham) memberikan remisi terhadap 176.984 narapidana dalam peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Yasonna H. Laoly, menjelaskan bahwa pemberian remisi ini bukan sekadar hadiah dari pemerintah, melainkan bentuk apresiasi bagi warga binaan yang telah berkomitmen mengikuti program pembinaan dengan baik.

Pemberian remisi umum dalam rangka HUT Ke-79 Kemerdekaan RI ini diumumkan Yasonna pada Sabtu (17/8/2024) di kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta.

Pada 2024, penerima remisi umum terdiri atas 172.678 narapidana yang mendapatkan RU I (pengurangan sebagian masa pidana) dan 3.050 narapidana yang mendapatkan RU II (langsung bebas).

Sementara itu, 1.256 Anak Binaan diusulkan menerima PMPU, dengan rincian 1.215 anak mendapatkan PMPU I (pengurangan sebagian masa pidana) dan 41 anak menerima PMPU II (langsung bebas).

Besaran remisi dan pengurangan masa pidana yang diberikan pun bervariasi antara 1 hingga 6 bulan.

Wilayah dengan penerima remisi umum terbanyak adalah Sumatra Utara sebanyak 20.346 orang, Jawa Barat 16.772 orang, dan Jawa Timur 16.274 orang.

Untuk PMPU, wilayah dengan penerima terbanyak adalah Sumatra Utara 126 Anak Binaan, Jawa Barat 119 Anak Binaan, serta Jawa Tengah dan Sulawesi Tenggara masing-masing sebanyak 74 Anak Binaan.

Dengan pemberian remisi dan pengurangan masa pidana ini, pemerintah menghemat anggaran negara sebesar Rp274,35 miliar dalam pemberian makan kepada narapidana dan Anak Binaan.

Pemberian remisi umum dan pengurangan sebagian masa pidana telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Sebagai bentuk apresiasi, negara memberikan remisi kepada narapidana yang menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin tinggi dalam mengikuti program pembinaan.

Yasonna berpesan kepada Warga Binaan yang menerima remisi untuk menjadikan momentum ini sebagai motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, dan giat mengikuti program pembinaan. Program pembinaan ini merupakan sarana untuk mendekatkan Warga Binaan kepada kehidupan masyarakat.

“Program pembinaan yang Saudara jalani saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan Saudara kepada kehidupan masyarakat. Diharapkan aturan hukum dan norma yang berlaku di masyarakat dapat terinternalisasi dalam diri Saudara dan menjadi bekal saat Saudara kembali ke masyarakat di kemudian hari,” tutur Yasonna.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Ridwan
Editor : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper