Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menilai penggunaan jilbab dalam upacara pengibaran bendera tidak bertentangan dengan nilai Pancasila.
Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra mengaku heran saat ini penggunaan jilbab bagi pasukan pengibar bendera pusaka (Paskibraka) saat ini bisa menjadi persoalan.
Dengan demikian, dia meminta agar pihak terkait agar mempertimbangkan kebijakan pelarangan jilbab saat menjadi Paskibraka, termasuk pada hari raya ulang atau HUT RI.
"Direktur Jenderal HAM meyakini pengenaan jilbab dalam upacara pengibaran bendera di IKN tidak bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung di Pancasila," ujar Dhahana dalam keterangannya, Kamis (15/8/2024).
Dhahana menambahkan, pengenaan jilbab pada paskibraka justru menunjukan keberagaman sesuai semboyan bangsa Indonesia, yakni bhineka tunggal ika.
Terlebih, menurutnya, mengesahkan konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan (CEDAW).
Baca Juga
"Hemat kami kebijakan semacam ini seyogyanya ditimbang matang-matang agar tidak menimbulkan adanya asumsi negatif masyarakat terhadap panitia pelaksanaan pengibaran bendera pada 17 Agustus mendatang," tambahnya.
Sebelumnya, BPIP dituding memaksa Paskibraka putri untuk melepas jilbab saat bertugas dalam acara pengukuhan dan pengibaran di Upacara Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-79 RI.
Namun, hal tersebut telah dibantah oleh Kepala BPIP Yudian Wahyudi, yang menyebut pelepasan hijab atau jilbab merupakan tindakan yang sukarela dilakukan oleh petugas.
"Sehubungan berkembangnya wacana di publik terkait tuduhan kepada BPIP melakukan pemaksaan lepas jilbab, BPIP memahami aspirasi masyarakat. BPIP menegaskan bahwa tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab," ujarnya dalam keterangan pers di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu (14/8/2024).
Dia menegaskan setiap pengenaan pakaian, atribut, dan sikap, tampang Paskibraka saat pelaksanaan tugas kenegaraan, yaitu pengukuhan Paskibraka merupakan tindakan sukarela.
Sikap tersebut dilaksanakan oleh para petugas untuk mematuhi aturan dan dilakukan saat pengukuhan Paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan.
Adapun, sebagai antisipasi petugas yang mengenakan jilbab, BPIP telah menerbitkan Peraturan BPIP No. 3/2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden No. 51/2022 tentang program Paskibraka yang mengatur mengenai tata cara pakaian dan sikap tampang Paskibraka.
Dia menjelaskan bahwa aturan tersebut untuk tahun ini telah ditegaskan dalam Surat Keputusan Kepala BPIP No. 35/2024 tentang standar pakaian, atribut, dan sikap, tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka. Hal itu menandakan Paskibraka memahami konsekuensi mereka mendaftar.
"Pada saat pendaftaran, setiap calon Paskibraka Tahun 2024 mendaftar secara sukarela untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000," pungkasnya.